Hall (1968) dalam Kalbers dan Fogarty (1995) mengembangkan
konsep profesionalisme dari level individual yang digunakan untuk
profesionalisme auditor, meliputi lima dimensi:
Pengabdian pada profesi (dedication), yang tercermin dalam
dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan
kecakapan yang dimiliki. Sikap ini adalah ekspresi dari
penyerahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan
didefinisikan sebagai tujuan hidup dan bukan sekedar sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Penyerahan diri secara total merupakan
komitmen pribadi, dan sebagai kompensasi utama yang
Metode Analisis :
Regresi Berganda
Hasil Pengujian dan Pembahasan
Kesimpulan dan Saran
32
diharapkan adalah kepuasan rohaniah dan kemudian kepuasan
material.
Kewajiban sosial (social obligation), yaitu pandangan tentang
pentingnya peran profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh
masyarakat ataupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kemandirian (autonomy demands), yaitu suatu pandangan bahwa
seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri
tanpa tekanan dari pihak yang lain.
Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self regulation),
yaitu suatu keyakinan bahwa yang berwenang untuk menilai
pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, dan bukan
pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu
dan pekerjaan mereka.
Hubungan dengan sesama profesi (proffesional community
affiliation), berarti menggunakan ikatan profesi sebagai acuan
termasuk organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega
informal sebagai sumber ide utama pekerjaan.
Melalui ikatan
profesi ini para profesional membangun kesadaran profesinya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sari dan Laksito (2014)
adalah dimensi Afiliasi Komunitas berpengaruh positif namun tidak
signifikan terhadap intensitas melakukan whistleblowing, sedangkan
dimensi Kewajiban Sosial, Dedikasi terhadap Pekerjaan, Keyakinan
terhadap Peraturan Profesi, dan Tuntutan untuk Mandiri berpengaruh
33
positif dan signifikan terhadap intensitas melakukan whistleblowing. Hal
ini berbeda dengan hasil penelitian Sagara (2013) yang menunjukkan
bahwa hanya dimensi Tuntutan untuk Mandiri yang berpengaruh positif
terhadap intensi melakukan whistleblowing, sedangkan dimensi Afiliasi
Komunitas, Aspek Kewajiban Sosial, Dedikasi terhadap Pekerjaan,
Keyakinan terhadap Peraturan Profesi berpengaruh negatif terhadap intensi
melakukan whistleblowing.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sari dan Laksito
(2014), Sagara (2013) dapat dinyatakan bahwa belum adanya hasil yang
konsisten tentang pengaruh profesionalisme terhadap intensi melakukan
whistleblowing. Penelitian ini akan menguji kembali keterkaitan antara
variabel profesionalisme dan intensi internal auditor melakukan
whistleblowing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar