Rabu, 19 Februari 2020

Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB (skripsi dan tesis)


Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1994). Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang berada di bawahnya (UU No. 12 Tahun 1994 beserta penjelasannya). Sedangkan bangunan, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang tersebut, adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah : 1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemen, dan lain-lain yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. 2. Jalan tol; 3. Kolam renang; 4. Pagar mewah; 5. Tempat olahraga; 6. Galangan kapal, dermaga; 7. Taman mewah; 8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; 9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1994 objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang : 1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu. 3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. 25 5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 

Tidak ada komentar: