Menurut Sukrisno Agoes (2004:221), internal audit (pemeriksaan
intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit
perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak
yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan
ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan
pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal,
lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi
keuangan.
Menurut IIA (Institute of Internal Auditor) yang dikutip oleh
Boynton (2001:980) yakni:
”Internal auditing is an independent, objective assurance and
consulting activity designed to add value and improve an
organization’s operations. It helps an organization accomplish its
objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate
and improve the effectiveness of risk management, control, and
governance processes”.
Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif, dan
konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi organisasi.
Audit internal ini membantu organisasi mencapai
tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko,
pengendalian dan proses tata kelola.
Menurut Hiro Tugiman (2006:11), internal auditing atau
pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen
dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan
organisasi yang dilaksanakan.
Menurut Mulyadi (2002:29), audit intern adalah auditor yang
bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan
swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
IIA (Institute of Internal auditor)
memperkenalkan Standards for the professional Practice of Internal
Auditing (SPPIA) dikutip dari Sawyer (2005:8), audit internal adalah
fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk
memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang
diberikan kepada perusahaan.
Definisi audit intern yang dikemukakan oleh Sawyer adalah
“audit internal adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif
yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang
berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah (1)informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan; (2)
risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan
diminimalisasi; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur
internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
memuaskan telah terpenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara
efisien dan ekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara
efektif – semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan
manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan
tanggung jawabnya secara efektif (Sawyer, 2005:10).
Marcia Miceli berargumen bahwa ada tiga alasan mengapa auditor
internal juga dapat dianggap sebagai whistleblower. Pertama, memiliki
mandat formal meski bukan satu-satunya organ dalam perusahaan
untuk melaporkan bila terjadi kesalahan. Setiap pegawai perusahaan
juga memiliki hak untuk melakukannya juga, meski pada umumnya
auditor internal yang lebih paham mengenai kesalahan yang terjadi
dalam perusahaan. Kedua, laporan auditor internal mungkin
bertentangan dengan pernyataan top managers. Jika para manager
cenderung menutupi kesalahan guna memoles kondisi perusahaan,
maka laporan auditor internal mengenai kesalahan justru sebaliknya,
membuat para stakeholder menjadi kecil hati. Ketiga, perbuatan
mengungkap kesalahan merupakan tindakan yang jarang ditegaskan
dalam aturan perusahaan. Hanya beberapa asosiasi profesi saja yang
menekankan bolehnya pelaporan kesalahan yang telah ditentukan
23
melalui jalur-jalur tertentu di internal perusahaan. (Semendawai,
2011:3-4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar