Jumat, 21 Februari 2020

Hak-Hak Reproduksi (skripsi dan tesis)

Hak-hak reproduksi menurut kesepakatan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi : 1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi 2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi 3. Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi 4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan 5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak 6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya 7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual 8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya 9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya 10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga  11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi 12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi (Widyastuti, 2012). 
Menurut BKKBN 2016, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi: 1. Promosi hak-hak reproduksi Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan, dan kebijakan saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. 2. Advokasi hak-hak reproduksi Advokasi dimaksudkan agar mendapat dukungan komitmen dari para tokoh politik tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. 3. KIE hak-hak reproduksi Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya. 4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

Tidak ada komentar: