Kamis, 13 Februari 2020

Fungsi Partai Politik (skripsi dan tesis)

 Secara garis besar peran dan fungsi partai politik dapat di bedakan menjadi dua. Pertama, peran dan tugas internal organisasi. Dalam hal ini organisasi partai politik memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan, kaderisasi, dan melanggengkan ideologi politik yang menjadi latar belakang pendirian partai politik. Kedua, partai politik juga mengemban tugas yang lebih bersifat eksternal organisasi, di sini peran dan fungsi partai politik terkait dengan masyarakat luas, bangsa dan negara. Kehadiran partai politik juga memiliki tanggung jawab konstitusional, moral, dan etika untuk membawa kondisi dan situasi masyarakat menjadi lebih baik (Firmanzah, 2008:67). Fungsi, hak, dan kewajiban sebuah partai politik telah diatur dalam Undang- undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
 Berikut merupakan fungsi partai politik menurut UU No.2 Tahun 2011 Pasal 12: a) Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar b) Menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c) Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.  d) Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. e) Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Menurut budiardjo dalam menyelenggarakan demokrasi partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut : a) Sebagai sarana komunikasi poltik Partai politik mempunyai fungsi salah satunya sebagai sarana komunikasi politik. Partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara memerintah dengan yang diperintah. Peran partai sebagai jembatan sangat penting, karena disatu pihak kebijakan pemerintah perlu dijelaskan kepada masyarakat dan di pihak lain pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan rakyat.Menurut Sigmund Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik didalam masyarakat politik yang lebih luas. b) Sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya seseorang memeperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Proses sosialisasi politik berjalan seumur hidup, terutama dalam masa kanak-kanak. Proses ini dapat diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan  informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. Melalui proses ini masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai sarana sosialisasi politik, seperti sekolah, partai politik, dan pemerintah. Partai politik dalam sistem politik dapat menyelenggarakan proses sosialisasi politik pada masyarakat. c) Sebagai sarana rekrutmen politik Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon- calon pemimpin. Ada berbagai cara untuk melakukan rekrutmen politik yaitu melalui kontak pribadi, persuasi, ataupun cara-cara lain. d) Sebagai sarana pengatur konflik Potensi konflik akan selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersifat heterogen dengan berbagai macam suku bangsa, sosial- ekonomi, maupun agama. Peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi permasalahan yang ada melalui cara berdialog dengan pihak- pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan pada musyawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.(Budiardjo, 2008:405)

Tidak ada komentar: