Minggu, 02 Februari 2020

Aspek Perundang-undangan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)

 Saat ini Indonesia telah memiliki cyber law untuk mengatur dunia maya berikut sanksi bila terkaji cybercrime baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Cybercrime terus berkembang seiring dengan revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma lama terhadap kejahatan konvensional ke arah kejahatan virtual dengan memanfaatkan instrumen elektronik tetapi akibatnya dapat dirasakan secara nyata. Penanggulangan cybercrime oleh aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundangundangan.Terdapat beberapa perundangundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya kejahatan yang berkaitan dengan Internet sebelum disahkannya UU ITE. Penegakkan hukum cybercrime sebagaimana telah dilakukan Mabes Polri pada tahun 2007 di atas dilakukan dengan menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan KUHP dan khususnya undang-undang yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi seperti: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak cipta. 3. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak ada komentar: