Rabu, 19 Februari 2020

Asas-asas pemungutan PBB (skripsi dan tesis)


Berdasarkan teori soverenitas, maka hal ikhwal atau dasar dari pemajakan suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) suatu negara. Dengan demikian hanya negara yang berdaulat (merdeka) saja yang mempunyai fondamenhak pemajakan. Pemajakan dilihat sebagai pelaksanaan jurisdiksi (kewenangan mengatur) dalam wilayah kedaulatan suatu negara. Juridiksi merupakan atribut pemajakan atas orang atau badan yang karena beberapa hal mempunyai pertalian fiskal dengan negara dimaksud. Sementara itu sesuai konstitusi pemerintahan Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kedua level pemerintahan ini memerlukan dana untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu sesuai dengan  kewenangan masing-masing, kedua level pemerintahan itu dapat memungut pajak dari masyarakat. Selain teori soverenitas, beberapa teori tradisional seperti teori asuransi, kepentingan, bakti, daya pikul, daya beli, dan teori pembangunan juga merupakan dasar-dasar perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia. Demikian juga dengan beberapa asas konvensional pemungutan pajak (yuridis, ekonomis, finansial) dan beberapa prinsip pemungutan pajak seperti : fiskal, administratif, ekonomi, dan etika sosial.
Secara umum pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak dari sisi keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya
menurut Rimsky perlu memperhatikan asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith sebagai berikut : 1. Asas persamaan, dalam asas ini ditekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak. 2. Asas kepastian, dalam asas ini ditekankan pentingnya kepastian mengenai pemungutan pajak yaitu, kepastian mengenai hukum yang mengaturnya, kepastian mengenai subjek pajak, kepastian mengenai objek pajak dan kepastian mengenai tata cara pemungutannya. 3. Asas kemudahan pembayaran, dalam asas ini ditekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 4. Asas efisiensi, dalam asas ini ditekankan pentingnya efisiensi pemungutan pajak, artinya biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut.
Lebih jauh menurut KJ. Davey, pajak properti itu mempunyai asas yang khusus yang membedakan dengan jenis pajak lainnya sebagai berikut : 1. Kecukupan dan Elastisitas Yang dimaksud dengan kecukupan di sini adalah sumber dari pajak yang akan dipungut tersebut harus menghasilkan penerimaan yang besar, sedangkan elastisitas merupakan suatu kualitas jenis pajak yang penerimaannya sejalan dengan perubahan tingkat inflasi dan Pendapatan Nasional Kotor. 2. Keadilan Asas keadilan ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Pengertian asas keadilan di sini adalah beban pengeluaran pemerintah haruslah dipikul bersama untuk semua golongan dalam masyarakat. 3. Kemampuan administratif Pengertian kemampuan administratif adalah sumber pendapatan berbeda baik dalam jumlah serta kondisinya. Kemampuan administratif diperlukan untuk menentukan saat kapan pemajakan dilakukan, yaitu padaa saat memiliki suatu barang atau saat membelanjakan, untuk ini diperlukan kecermatan kemampuan administratif yang dapat menjaring pemajakan tersebut.  4. Kesepakatan Politis Kesepakatan politis diperlukan dalam pemungutan pajak, yaitu dalam pengenaan pajak, penetapan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus dikenakan pajak dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, serta memaksakan sanksi kepada para pelanggar.
Sedangkan menurut Azhari (1995-81), dalam kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan, ada 4 (empat) asas utama yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Sederhana, dengan pengertian mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan. Asas tersebut tercermin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 sebagai hasil dari reformasi perpajakan. Undang-undang tersebut merupakan penyederhanaan dari berbagai macam jenis pungutan pajak properti yang pernah ada di Indonesia. 2. Adil, dalam arti keadilan vertikal maupun horizontal dalam pengenaan PBB yang disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Seringkali pengertian adil ini ditekankan pada objek PBB, yaitu dari objek yang nilainya rendah hingga tinggi sesuai dengan kemampuan wajib pajak. 3. Mempunyai kepastian hukum, dengan pengertian bahwa pengenaan PBB telah diatur dengan udang-undang dan peraturan atau ketentuan pemerintah sehingga mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. 4. Gotong royong, dimana semua masyarakat baik berkemampuan rendah maupun tinggi ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab mendukung pelaksanaan Undangundang tentang PBB serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada komentar: