Minggu, 02 Februari 2020

Alat Bukti Informasi dan Data Elektronik (skripsi dan tesis)

 Undang-Undang No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan telah mulai mengatur ke arah pembuktian data elektronik.  Melalui undang-undang ini pemerintah berusaha mengatur pengakuan atas microfilm dan media lainnya seperti alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact DiskRead Only Memory (CD-ROM) dan WriteOne-Read-Many (WORM) sebagai alat bukti yang sah, diatur dalam Pasal 12 UndangUndang Dokumen Perusahaan. Pengaturan informasi dan data elektronik tercantum di dalam beberapa undang-undang khusus yang lain yaitu Pasal 38 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 UU No. 16/2003 jo UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 26 (a) UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan alat bukti informasi dan data elektronik dalam perundang-undangan sering mengakibatkan multitatsir diantara aparat penegak hukum terutama path saat pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya rambu yang jelas terhadap pengakuan alat bukti tersebut. Meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen atau Informasi tersebut juga harus dapat dijadikan bukti yang sah secara hukum. Untuk memudahkan pelaksanaan penggunaan bukti elektronik (baik dalam bentuk elektronik atau hasil cetak), maka bukti elektronik dapat disebut sebagai perluasan alat bukti yang sah, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 UU ITE:
 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini

Tidak ada komentar: