Undang-Undang No.8 Tahun 1997
Tentang Dokumen Perusahaan telah mulai
mengatur ke arah pembuktian data elektronik. Melalui undang-undang ini
pemerintah berusaha mengatur pengakuan
atas microfilm dan media lainnya seperti
alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat
pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan, misalnya Compact DiskRead Only Memory (CD-ROM) dan WriteOne-Read-Many (WORM) sebagai alat bukti
yang sah, diatur dalam Pasal 12 UndangUndang Dokumen Perusahaan.
Pengaturan informasi dan data
elektronik tercantum di dalam beberapa
undang-undang khusus yang lain yaitu Pasal
38 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, Pasal 27 UU No. 16/2003
jo UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 26 (a)
UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas
UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan alat bukti informasi dan data
elektronik dalam perundang-undangan
sering mengakibatkan multitatsir diantara
aparat penegak hukum terutama path saat
pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut
dikarenakan belum adanya rambu yang
jelas terhadap pengakuan alat bukti
tersebut.
Meningkatnya aktivitas elektronik, maka
alat pembuktian yang dapat digunakan
secara hukum harus juga meliputi informasi
atau dokumen elektronik untuk
memudahkan pelaksanaan hukumnya.
Selain itu hasil cetak dari dokumen atau
Informasi tersebut juga harus dapat
dijadikan bukti yang sah secara hukum.
Untuk memudahkan pelaksanaan
penggunaan bukti elektronik (baik dalam
bentuk elektronik atau hasil cetak), maka
bukti elektronik dapat disebut sebagai
perluasan alat bukti yang sah, sesuai
dengan hukum acara yang berlaku di
Indonesia, sebagaimana tertulis dalam
Pasal 5 UU ITE:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara
yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar