Rabu, 29 Januari 2020

Tingkatan dan Ukuran Pengembangan Kapasitas (skripsi dan tesis)

Terhadap gambaran tersebut dikemukakan bahwa pembangunan kapasitas harus dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan pada tiga aspek atau tingkatan (menurut Keban, 2004 : 183), yaitu:
a) Tingkatan sistem, seperti kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan-kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian objektivitas kebijakan tertentu.
 b) Tingkatan kelembagaan atau keseluruhan satuan, contoh struktur organisasi, proses pengambilan keputusan di dalam organisasi, prosedur dan mekanisme pekerjaan, pengaturan sarana dan prasarana, hubungan dan jaringan organisasi.
c) Tingkatan individual, contohnya keterampilan individu dan persyaratan, pengetahuan, perilaku, pengelompokan pekerjaan dan motivasi dari pekerjaan di dalam organisasi.
Pembangunan kapasitas pada tingkatan lembaga dapat dilihat dengan menggunakan ukuran menurut World Bank (Keban, 2004 : 182), sebagai berikut :
1. Pengaturan struktur dalam membangun kapasitas Lembaga Menurut Robbins (dalam Kusdi, 2009 : 175)
a. Restrukturisasi
 b. Memberdayakan budaya kerja tim
 c. The right man in the right place
 2. Proses pengambilan keputusan
Menurut Siagian, 1989 : 47, yaitu :
a. Tidak terjadi secara kebetulan
 b. Menyediakan sumber-sumber material
 c. Menyediakan alternatif keputusan
3. Pengelolaan sumberdaya. Menurut Klincher (dalam Teguh, 2009 : 38), yaitu 1) Sumber Daya Manusia
 a. Melakukan pengadaan pegawai dengan menunjuk pejabat sesuai dengan pengalaman kerja
b. Program pengembangan pegawai
c. Memberlakukan sistem reward
 2) Sarana dan prasarana
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
 b. Melakukan penambahan sarana dan prasarana secara periodik
c. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
d. Menerapkan penggunaan komputer
4. Gaya manajemen mengelola dan mengatur faktor internal dan eksternal organisasi dalam membangun kapasitas menurut Siagian, 1989 : 92, yaitu :
a. Sinkronisasi tujuan individu dengan tujuan organisasi
b. Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja
 c. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan kegiatan guna

Tidak ada komentar: