Dalam Permendiknas Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3),
buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar
dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam
rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian,
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan
kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis, dan kesehatan yang
disusun berdasarkan standar nasional pendidikan. Selain itu, dalam Pasal 6 Ayat
(1) berbunyi “Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta
didik dalam proses pembelajaran.”
16
Buku teks adalah buku pelajaran dalam bidang studi tertentu, yang merupakan
buku standar, yang disusun oleh para pakar dalam bidang itu buat maksud-maksud
dan tujuan instruksional, yang diperlengkapi dengan sarana-sarana pengajaran
yang serasi dan mudah dipahami oleh para pemakainya di sekolah-sekolah dan
perguruan tinggi sehingga dapat menunjang sesuatu program pengajaran
(Tarigan, 2009: 13).
Selain itu, definisi lain mengenai buku teks adalah buku yang berisi uraian bahan
tentang mata pelajaran bidang studi tertentu, yang disusun secara sistematis dan
telah diseleksi berdasarkan tujuan tertentu, orientasi pembelajaran, dan
perkembangan siswa untuk diasimilasikan (Muslich, 2010: 50).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa buku teks
adalah buku pelajaran dalam bidang studi tertentu yang berisi uraian bahan atau
materi yang disusun oleh para pakar untuk menunjang pembelajaran yang sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar