Selasa, 10 Desember 2019

Teori Trade-Off (skripsi dan tesis)

Teori trade-off merupakan pengembangan dari teori Modigliani dan Miller (1958) yang dilakukan oleh Myers (1977). Teori ini menggambarkan bahwa struktur modal yang optimal dapat ditentukan dengan menyeimbangkan keuntungan atas penggunaan utang (tax shield benefit of leverage) dengan cost of financial distress dan agency problem (Megginson, 1997). Menurut teori trade-off, jika perusahaan menambah utang (debt ratio-nya), maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan pajak, karena pajak yang dibayarkan lebih sedikit dengan adanya pembayaran bunga dari utang atau adanya interest tax shield, tetapi dengan meningkatnya utang maka perusahaan akan berhadapan dengan adanya risiko kebangkrutan yang akan menimbulkan bankruptcy cost yang lebih tinggi jika perusahaan menambah utang ke dalam strukur pendanaan jangka panjang. Menggunakan utang artinya perusahaan akan membayar sejumlah bunga. Bunga merupakan pengurang dari pajak (tax deductible), karena akan mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar pajaknya, sehingga akan meningkatkan nilai arus kas setelah pajak. Namun, perusahaan yang menggunakan utang melebihi titik optimalnya (titik keseimbangan antara keuntungan pajak dengan biaya kebangkrutan dan biaya keagenan) akan menghadapi risiko ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi baik bunga maupun principal atas jumlah utang yang besar, sehingga dapat memicu terjadinya risiko kebangkrutan (financial distress) dalam perusahaan tersebut

Tidak ada komentar: