Kepemilikan asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki
oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus
luar negeri atau perorangan, badan hukum, pemerintah yang bukan berasal dari
Indonesia (Wiranata dan Nugrahanti, 2013). Kepemilikan asing dalam perusahaan
merupakan pihak yang dianggap concern terhadap peningkatan good corporate
21
governance (Simerly dan Li, 2000; Fauzi, 2006). Dengan semakin banyaknya
pihak asing yang menanamkan sahamnya diperusahaan maka akan meningkatkan
kinerja dari perusahaan yang di investasikan sahamnya. Hal ini terjadi karena
pihak asing yang menanamkan modal sahamnya memiliki sistem manajemen,
teknologi dan inovasi, keahlian dan pemasaran yang cukup baik yang bisa
membawa pengaruh positif bagi perusahaan.
Hasil penelitian Chibber & Majumdar (1999) menemukan kepemilikan asing
berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan India. Wiranata dan Nugrahanti
(2013) menemukan bahwa semakin tinggi kepemilikan asing, maka pihak asing
sebagai pemegang saham mayoritas akan menunjuk orang asing untuk menjabat
sebagai dewan komisaris atau dewan direksi, dengan demikian keselarasan antara
tujuan ingin memaksimalkan kinerja perusahaan akan tercapai karena persamaan
prinsip antara pemegang saham asing dengan manajemen yang juga ditempati
pihak asing sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
La Porta dkk. (1999) dalam menjelaskan bahwa karena investor asing menghadapi
risiko lebih ketika berinvestasi dalam ekonomi negara berkembang maka
perhatian pengendalian manajemen investor asing relatif tinggi. Kepemilikan
asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap concern terhadap
peningkatan good corporate governance (Simerly &Li, 2000; Fauzi, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar