Tanggung jawab sosial telah tercantum dalam Undangundang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas pasal 74
mengenai tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari
kontoversi yang menyertainya serta “kewajiban” untuk mengikuti
peraturan, CSR memang sepatutnya dilaksanakan oleh
perusahaan dengan kesadaran sendiri dan bersifat sukarela.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar