Rabu, 25 Desember 2019

Landasan Penggunaan CSR (skripsi dan tesis)

 Tanggung jawab sosial telah tercantum dalam Undangundang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas pasal 74 mengenai tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari kontoversi yang menyertainya serta “kewajiban” untuk mengikuti peraturan, CSR memang sepatutnya dilaksanakan oleh perusahaan dengan kesadaran sendiri dan bersifat sukarela. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74
 1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
 2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. 

Tidak ada komentar: