Kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing, dalam upaya untuk mencapai tujuan
organisasi yang bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan
sesuai dengan moral maupun etika (Prawirosentono, 1997). Kinerja
sebagai tindakan-tindakan atau kegiatan yang dapat diukur.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI, 1996) kinerja perusahaan
dapat diukur dengan menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan.
Informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan dimasa lalu seringkali
digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja
di masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai
seperti pembayaran dividen, upah, pergerakan harga sekuritas dan
kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh
tempo. Kinerja merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap
perusahaan dimanapun, karena kinerja merupakan cerminan dari
kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber
dayanya.
Selain itu tujuan pokok penilaian kinerja adalah untuk memotivasi
karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, agar membuahkan tindakan
dan hasil yang diharapkan. Standar perilaku dapat berupa kebijakan
manajemen atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran.
Untuk mengukur kinerja perusahaan digunakan rasio-rasio
keuangan. Berbagai macam rasio dapat digunakan, tetapi dalam penelitian
ini digunakan satu macam rasio keuangan yang mencerminkan efisiensi
perusahaan terhadap total aktiva yaitu yang didefinisikan sebagai berikut :
1) Return on total asset (ROA)
Rasio profitabilitas yang mengacu kepada total pendapatan, termasuk
pendapatan bunga bersih dan non pendapatan bunga, dibagi dari total
aset. Indikator ROA yang dipilih sebagai proxy untuk pengukuran
profitabilitas. ROA merefleksikan keuntungan bisnis dan efisiensi
perusahaan dalam pemanfaatan total aset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar