Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang
saham mengakibatkan timbulnya konfik yang biasa disebut masalah agensi.
Konflik kepentingan yang sangat potensial ini menyebabkan pentingnya suatu
mekanisme yang diterapkan berguna untuk melindungi kepentingan pemegang
saham (Jensen and Meckling, 1976). Salah satu cara guna untuk mengurangi
konflik antara prinsipal dan agen dapat dilakukan dengan meningkatkan
kepemilikan manajerial suatu perusahaan. Kepemilikan manajerial adalah
pemegang saham dari pihak manajemen (dewan direksi dan dewan komisaris)
yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan (Wahidahwati, 2002).
Kepemilikan manajerial diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan
pada akhir tahun dan dinyatakan dalam persentasi.
Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa pada kenyataanya, manajer akan
lebih mengutamakan kepentingan untuk mencapai tingkatan gaji dan kompensasi
yang tinggi dibandingkan berusaha untuk memaksimalkan kemakmuran pemilik
perusahaan. Kondisi ini menunjukkan adanya agency conflict yang menuntut
adanya suatu bentuk tindakan berupa suatu mekanisme yang dapat mensejajarkan
kepentingan manajer dan pemegang saham (Puspito, 2011). Tujuan dari
kepemilikan manjerial adalah untuk menyelaraskan antara kepentingan
manajemen dan pemegang saham dengan alasan manajemen akan mempunyai
13
kepemilikan saham dalam perusahaan (Probohudono, 2016; Harjito, 2006).
Dengan meningkatkan persentase kepemilikan, manajer akan termotivasi untuk
meningkatkan kinerja dan lebih bertanggung jawab untuk meningkatkan
kemakmuran pemegang saham (Puspito, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar