Kepemilikan institusional ditunjukkan dengan persentase saham perusahaan yang
dimiliki oleh pihak institusi (Wiranata dan Nugrahanti, 2013). Kepemilikan
institusi keuangan didefinisikan oleh Agrawal dan Mandelker (1990) sebagai
lembaga investasi yang meliputi dana pensiun, bank dan perusahaan trust,
endowments, reksadana, dan penasehat investasi. Jensen and Meckling (1976)
menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang penting
dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi diantara pemegang saham
dengan manajer. Keberadaaan investor institusional dianggap mampu untuk
mengoptimalkan pengawasan kinerja manajemen dengan memonitoring setiap
keputusan yang diambil oleh pihak manajemen selaku pengelola perusahaan
(Wiranata dan Nugrahanti, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar