Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang
saham mengakibatkan timbulnya konfik yang biasa disebut agency conflict.
Konflik kepentingan yang sangat potensial ini menyebabkan pentingnya suatu
mekanisme yang diterapkan yang berguna untuk melindungi kepentingan
pemegang saham (Jensen and Meckling, 1976). Kepemilikan asing merupakan
proporsi kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan
hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri atau
perorangan, badan hukum, pemerintah pembelian langsung pada perusahaan
maupun melalui Bursa Efek (Chen et al, 2013). Menurut Wiranata dan Nugrahanti
(2013), kepemilikan asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang
dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang
berstatus luar negeri atau perorangan, badan hukum dan luar pemerintah.
Perusahaan multinasional atau dengan kepemilikan asing utamanya melihat
keuntungan legitimasi berasal dari para stakeholdernya, dimana secara tipikal
berdasarkan atas pasar tempat beroperasi (home market) yang dapat memberikan
eksistensi yang tinggi dalam jangka panjang (Suchman, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar