Kepemilikan asing adalah kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak pihak dari luar
negeri baik individu maupun institusional (Munisi dkk.,2014). Dalam penelitian Aggarwal
(2010) kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang concern terhadap
peningkatan corporate governance seperti dengan memiliki ukuran dewan direksi yang
lebih kecil dan proporsi komisaris independen yang lebih tinggi dan cenderung menerapkan
praktik good corporate governance yang diterapkan di Negara asalnya dan dipromosikan
ke Negara lain seperti kebutuhan untuk memiliki board size yang kecil dan dengan proporsi
komisaris independen yang lebih tinggi. Di sisi lain jarak geografis mereka dengan
perusahaan dan operasi perusahaan mungkin menjadi hambatan untuk terus melakukan
proses monitoring yang efisien sehingga perulunya monitoring oleh komisaris independen
agar menghindari terjadinya agency problem (Essen dkk.,2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar