Menurut Fauzi (2007), instrumen ekonomi adalah sebagian dari kebijakan
lingkungan dalam mengendalikan dampak negatif yang terjadi pada lingkungan
melalui mekanisme pasar. James (1997) diacu dalam Fauzi (2007) mendefinisikan instrumen ekonomi untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan sebagai
mekanisme administratif yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi
perilaku siapapun yang mendapatkan nilai dari sumber daya, memanfaatkannya,
atau menyebabkan dampak sebagai efek lain atau eksternalitas yang disebabkan
aktivitas mereka. Sedangkan Robinson and Ryan (2002) diacu dalam Fauzi
(2007) mengembangkan definisi instrumen ekonomi ini menjadi instrumen yang
berorientasi kearah peningkatkan alokasi ekonomi yang efisiensi ekonomi dari
sumber daya alam dengan memodifikasi perilaku agen ekonomi dengan cara
memberikan insentif kepada mereka untuk menginternalisasikan eksternalitas
yang mungkin timbul dari aktivitas mereka. Instrumen ekonomi ini didesain
untuk mempengaruhi keputusan produksi baik melalui mekanisme harga atau
dengan merubah atraksi dari aktivitas tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar