Kamis, 26 Desember 2019

Definisi dan Jenis Bank (skripsi dan tesis)

 Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya. Bank dapat diklasifikasi berdasarkan kepemilikan dan berdasarkan fungsi atau status operasi. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan yaitu bank asing. Bank asing yaitu bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, yang membuka cabang bank di Indonesia sedangkan kantor pusatnya tetap berada di luar negeri (Nainggolan, 2009). Sedangkan klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi yaitu bank umum atau bank komersial. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan ekonominya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
Bank asing lebih fokus menjadi bank yang melakukan aktivitas yang menghasilkan fee (fee based income) walaupun demikian bank asing juga melakukan ekspansi kredit konsumsi dengan jangka waktu yang pendek. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Fungsi-fungsi bank umum antara lain yaitu : 
(1) penciptaan uang, 
(2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran,
 (3) penghimpun dana masyarakat, 
(4) mendukung kelancaran transaksi internasional,
 (5) penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga,
 (6) pemberian jasajasa lainnya. 
Bank asing didalam operasionalnya berbasis cash based dan bank umum berdasarkan accrual based. Dasar tunai (cash basis) adalah pendapatan diakui pada saat pendapatan tersebut diterima (Bastian, Indra dan Suhardjono, 2006). Dasar tunai ini dapat diterima apabila periode pelunasan cukup lama dan masih akan terjadi biaya yang cukup besar setelah penyerahan barang. Sedangkan prinsip dasar waktu (accrual basis) adalah revenue harus dilaporkan selama kegiatan produksi (dimana laba dapat dihitung secara proporsional dengan penyelesaian pekerjaan), pada akhir produksi, pada saat penjualan barang atau pada saat penagihan piutang (Harahap, 2006). Artinya bahwa dalam menyusun laporan keuangan, pengakuan transaksi didasarkan pada kejadian atau peristiwa bukan didasarkan pada  transaksi kas. Dasar akuntansi akrual mensyaratkan bahwa pendapatan dicatat ketika dihasilkan (earned) dan beban dicatat ketika terjadi (incurred) (Kieso, 2001)

Tidak ada komentar: