Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Usaha pokok bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti
tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank dapat diklasifikasi berdasarkan kepemilikan dan berdasarkan
fungsi atau status operasi. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan yaitu
bank asing. Bank asing yaitu bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
pihak asing, yang membuka cabang bank di Indonesia sedangkan kantor
pusatnya tetap berada di luar negeri (Nainggolan, 2009). Sedangkan
klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi yaitu bank umum
atau bank komersial. Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatan ekonominya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank asing lebih fokus menjadi bank yang melakukan aktivitas yang
menghasilkan fee (fee based income) walaupun demikian bank asing juga
melakukan ekspansi kredit konsumsi dengan jangka waktu yang pendek.
Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana dari
masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan
tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Fungsi-fungsi bank umum antara lain yaitu :
(1) penciptaan uang,
(2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran,
(3) penghimpun dana
masyarakat,
(4) mendukung kelancaran transaksi internasional,
(5)
penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga,
(6) pemberian jasajasa lainnya.
Bank asing didalam operasionalnya berbasis cash based dan bank
umum berdasarkan accrual based. Dasar tunai (cash basis) adalah
pendapatan diakui pada saat pendapatan tersebut diterima (Bastian, Indra
dan Suhardjono, 2006). Dasar tunai ini dapat diterima apabila periode
pelunasan cukup lama dan masih akan terjadi biaya yang cukup besar
setelah penyerahan barang. Sedangkan prinsip dasar waktu (accrual basis)
adalah revenue harus dilaporkan selama kegiatan produksi (dimana laba
dapat dihitung secara proporsional dengan penyelesaian pekerjaan), pada
akhir produksi, pada saat penjualan barang atau pada saat penagihan
piutang (Harahap, 2006).
Artinya bahwa dalam menyusun laporan keuangan, pengakuan
transaksi didasarkan pada kejadian atau peristiwa bukan didasarkan pada transaksi kas. Dasar akuntansi akrual mensyaratkan bahwa pendapatan
dicatat ketika dihasilkan (earned) dan beban dicatat ketika terjadi
(incurred) (Kieso, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar