Rabu, 25 Desember 2019

CSR (skripsi dan tesis)

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain. Perhatian para pembuat kebijakan menunjukkan telah adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap ramah terhadap iklim usaha. Konsep selanjutnya dirumuskan pada tahun 1713 oleh kepala Saxon pertambangan Hans Carl von Carlowitz. Menurutnya pengusaha seharusnya bertindak sebagai patron dan donatur untuk perbaikan hidup karyawan, misalnya dengan membangun rumah karyawan, mencukupi kebutuhan dan menjaga lingkungan alam (Walton, 1967).
 Penelitian ilmiah tentang CSR berakar di Amerika Serikat sejak tahun 1950, diskusi berlangsung tentang isi dan ruang lingkup dari tanggung jawab perusahaan. Salah satu publikasi pertama pada subyek tanggung jawab sosial pengusaha dicetuskan oleh Howard R Bowen ditahun 1953. Bowen memberikan definisi awal dari CSR yaitu kewajiban pengusaha untuk membuat keputusan yang mengikut-sertakan orang-orang melalui tindakan sosial dalam jangka waktu tertentu dan terdapat nilai-nilai yang sesuai dalam masyarakat. Pada tahun 1960 banyak usaha dilakukan untuk memberikan formalisasi definisi CSR. Salah satu akademisi CSR yang terkenal pada masa itu adalah Keith Davis. Davis dikenal karena berhasil memberikan pandangan yang mendalam atas hubungan antara CSR dengan kekuatan bisnis. Davis (1960) mengutarakan Iron Law of Responsibility yang berarti bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki dan tanggung jawab sosial pengusaha harus sepadan dengan kekuatan sosial mereka. Sehingga dalam jangka panjang pengusaha yang tidak menggunakan kekuasaan dengan bertanggung jawab akan kehilangan kekuasaan yang mereka miliki sekarang. Tahun 1963 Joseph W. McGuire memperkenalkan istilah Corporate Citizenship. McGuire menyatakan bahwa Ide tanggung jawab sosial mengandaikan bahwa korporasi tidak hanya berkewajiban secara ekonomi dan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab tertentu kepada masyarakat. McGuire kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa korporasi harus memperhatikan masalah politik, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kebahagiaan karyawan dan seluruh permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya. 16 Tahun 70-an juga ditandai dengan pengembangan definisi CSR. 
Prakash Sethi (1973) memberikan penjelasan atas perilaku korporasi yang dikenal dengan social obligation, social responsibility, and social responsiveness. Menurut Sethi, social obligation adalah perilaku korporasi yang didorong oleh kepentingan pasar dan pertimbangan-pertimbangan hukum, dalam hal ini social obligatioan hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja. Social responsibility merupakan perilaku korporasi yang tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja tetapi harus menyelaraskan social obligation dengan norma, nilai dan harapan kinerja yang dimiliki oleh lingkungan sosial. Social responsivenes merupakan perilaku korporasi yang secara responsif dapat mengadaptasi kepentingan sosial masyarakat. Social responsiveness merupakan tindakan antisipasi dan preventif. Dari pemaparan Sethi dapat disimpulkan bahwa social obligation bersifat wajib, social responsibility bersifat anjuran dan social responsivenes bersifat preventif. 1980-an Era ini ditandai dengan usaha-usaha yang lebih terarah untuk lebih mengartikulasikan secara tepat apa sebenarnya corporate responsibility. Peter F. Drucker membahas secara serius bidang CSR pada tahun 1984. Drucker berpendapat bahwa tanggung jawab sosial yang tepat dari bisnis adalah mengubah masalah sosial menjadi peluang ekonomi dan manfaat ekonomi, dalam hal ini Drucker telah melangkah lebih lanjut dengan memberikan ide baru agar korporasi dapat mengelola aktivitas CSR yang dilakukannya dengan sedemikian rupa sehingga tetap akan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. 

Tidak ada komentar: