OECD (2004:11) mendefinisikan corporate governance sebagai salah satu elemen
kunci dalam meningkatkan efisiensi, pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor.
Yang menunjukkan sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, dewan
perusahaan dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan
perusahaan. Good corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur, perangkat
untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Prinsip dari corporate governance
yaitu fairness (keadilan). transparency (transparansi), accountability (akuntabilias),
responsibility (responsibilitas), dan indepedency (independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar