Rabu, 20 November 2019

Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)

Dalam periode kemerdekaan, setelah melalui perjuangan panjang para pejuang, Indonesia meraih kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa ini melahirkan babak baru pula bagi sistem kepenjaraan di Indonesia. Dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan, beredar surat edaran yang pertama kali dikeluarkan dalam sejarah kepenjaraan Republik Indonesia. Tepatnya pada 10 Oktober 1945, bernomor G.8/588, dan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI yang pertama, Profesor Mr. Dr. Soepomo. Profesor Mr. Dr. Soepomo juga memegang pimpinan tertinggi urusan kepenjaraan RI, sementara pejabat sementara untuk urusan kepenjaraan sehari-hari dipegang oleh Mr. R.P Notosoesanto, yang kemudian menjabat Kepala Jawatan Kepenjaraan. 
 Surat edaran Mentari Kehakiman RI tersebut berisi tentang serangkaian peraturan baru yang intinya mengatakan bahwa semua penjara telah dikuasai oleh Republik Indonesia, dan perintah yang wajib diikuti adalah perintah dari Menteri Kehakiman atau Kepala Bagian Urusan Penjara. Surat edaran bertanggal 26 Januari 1946 ini disebut pedoman “Reglemen Penjara”. Tak luput dibenahi oleh Pemerintah RI adalah mengenai kesehatan mereka yang terpenjara, mengingat sesama pendudukan Jepang banyak terpidana mati dalam penjara akibat sakit atau kelaparan. Perlakuan orang-orang penjara juga mempertimbangkan perikemanusiaan dan keadilan tanpa pandang bulu (baik orang Indonesia maupun Eropa, Tionghoa, dan lain-lain).
 Sistem dalam kepenjaraan perlahan namun pasti kian diperhatikan, misalnya soal anak-anak terpenjara, harus tetap diperhatikan soal pendidikannya. Misalnya dengan pelajaran pekerjaan tangan, pemberantasan buta huruf, pendidikan rohani, latihan jasmani, latihan ketrampilan kerja di bengkel-bengkel kerja dengan mulai diberikan upah atau premi. Upaya perbaikan terhadap pemasyarakatan terus dilakukan dan tidak hanya terjadi pada bangsa kita, akan tetapi juga pada bangsabangsa lain. Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk 29 disetujui oleh The Asembly of The Leaque of Nation (Rapat Umum Organisasi Bangsa-Bangsa). Naskah IPPC setelah diadakan perbaikanperbaikan dan kemudian pada tahun 1955, disetujui kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi No. 663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap negara untuk menerima dan menerapkannya (Sahardjo,2004:34 ).
 Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara Republik Indonesia dalam penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”; yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari pidana penjara adalah “Pemasyarakatan”. Pendapat DR. Sahardjo, SH tentang mereka yang pernah mendekam di penjara amatlah mulia “Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang sebagai manusia”. Gagasan mengenai Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, di kota Bandung. Istilah Kepenjaraan diganti dengan Pemasyarakatan, saat bersejarah itu akhirnya ditetapkan sebagai hari Pemasyarakatan. Dalam Konferensi Lembaga dirumuskan sepuluh prinsip-prinsip pokok yang kemudian disepakati sebagai pedoman, pembinaan 30 terhadap narapidana, prisip-prinsip tersebut dalam subtansinya terlihat bagaimana cara negara memperlakukan narapidana sangat manusiawi dengan mengayomi dan memberikan bekal hidup (Dwidja Priyatno,2006:98). 
Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara, berikan bimbingan bukan penyiksaan agar mereka bertobat, memberikan pendidikan dan pengajaran kepada narapidana dan anak didik berdasarkan Pancasila, narapidana dan anak didik harus diperlakukan sebagai manusia dan lain-lain, prinsip inilah yang kemudian tereduksi di dalam sistem pemasyarakatan yang kalau dilihat sangat mengedepankan perlindungan akan hak-hak narapidana, upaya perlindungan akan hak-hak narapidana tidak sebatas pada retorika belaka, namun upaya tersebut direalisasikan di dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Tidak ada komentar: