Jumat, 15 November 2019

Konsep Ekonomi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

 Kelembagaan dapat didefinisikan sebagai batasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan berbagai interaksi baik politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Kelembagaan dipandang sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) untuk menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa 61 yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya. North (1990) mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil yang nyata hanya dengan hanya memperbaiki kebijakan ekonomi makro. Agar reformasi berhasil, dibutuhkan dukungan seperangkat institusi yang mampu memberikan insentif yang tepat kepada setiap pelaku ekonomi. Beberapa contoh institusi yang mampu memberikan insentif tersebut adalah hukum paten dan hak cipta, hukum kontrak dan pemilikan tanah. Menurut North institusi adalah peraturan perundang-undangan berikut sanksi dari peraturan-peraturan tersebut serta norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulangulang. 
Selanjutnya konsep ekonomi kelembagaan mewadahi kondisi bahwa kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh tata letak antar pelaku ekonomi (teori ekonomi politik), desain aturan main (teori ekonomi biaya transaksi), norma dan keyakinan suatu individu/komunitas (teori modal sosial), insentif untuk melakukan kolaborasi (teori tindakan kolektif), model kesepakatan yang dibikin (teori kontrak), pilihan atas kepemilikan asset fisik maupun non fisik (teori hak kepemilikan) dan lain-lain. Intinya, selalu ada intensif bagi individu untuk berperilaku menyimpang sehingga sistem ekonomi tidak bisa hanya dipandu oleh pasar. Dalam hal ini diperlukan kelembagaan non pasar (non- market institution) untuk melindungi agar pasar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung, yakni dengan mendesain aturan main/kelembagaan (institusion) (Yustika, 2013). 62 Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisiplinier sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya dan yang lain sebagai satu kesatuan analitis.
 Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode yang dibangun dari tiga premis penting (Yustika, 2013) yaitu: (1) partikular, dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat, yang berarti setiap fenomena sosial selalu spesifik merujuk pada kondisi sosial tertentu (dan tidak berlaku untuk kondisi sosial yang lain); (2) subyektif, dimaknai sebagai penelitian yang melihat realitas atau fenomena sosial dan lebih mendekatkan diri pada situasi dan kondisi yang ada pada sumber data, dengan berusaha menempatkan diri serta berpikir dari sudut pandang “ orang dalam”; dan (3) non prediktif, dimaknai sebagai paradigma penelitian yang tidak hanya masuk ke wilayah prediksi ke depan, tetapi yang ditekankan di sini ialah bagaimana pemaknaan, konsep, definisi, karakteristik, metafora, simbol dan deskripsi atas sesuatu. Jadi titik tekannya adalah menjelaskan secara utuh proses dibalik sebuah fenomena

Tidak ada komentar: