Sabtu, 16 November 2019

Hubungan Politik Perusahaan (skripsi dan tesis)

Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari pimpinan perusahaan, pemegang saham mayoritas atau kerabat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang berkuasa (Faccio 2006). Penelitian awal mengenai hubungan politik ialah mengenai hubungan kedekatan antara perusahaan dengan penguasa, salah satunya ialah oleh Fisman (2001) yang meneliti tentang nilai dari koneksi politik. Dalam penelitian tersebut subjek penelitiannya ialah perusahaan terbuka di Indonesia pada masa Suharto yang memiliki kedekatan politik dengan Suharto kala itu. Penelitian tersebut menunjukkan adanya pengaruh terhadap volatilitas harga saham perusahaan yang memiliki kedekatan politik ketika ada isu yang menggoyang Presiden Suharto.
 Carney dan Child (2013) menyatakan bahwa hubungan politik perusahaan dengan kroni Suharto telah menurun semenjak reformasi, hubungan politik perusahaan di Indonesia pada tahun 2008 pun turun sampai 51% (dari tahun 1996). Contoh lain mengenai pengaruh hubungan politik antara perusahaan dengan partai penguasa juga tercermin di Amerika, perusahaan dengan hubungan politik memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi (Goldman, Rocholl, dan So 2009) Pengaruh lain dari hubungan politik perusahaan ialah dapat meningkatkan nilai perusahaan jika melalui koneksi politik dapat menghapus rente ekonomi yang tidak adil. Hal ini perlu juga didukung dengan tata kelola yang baik agar nilai perusahaan tidak hanya diperuntukkan kepentingan pemilik dan politisi yang memiliki hubungan saja. Jika indikator hubungan politik juga menjadi penentu investasi maka dengan adanya hubungan politik nilai perusahaan juga akan meningkat (Faccio 2006).
 Hubungan politik perusahaan juga dapat menjadi substitusi atas pembiayaan dari luar negeri, dan dapat dimanfaatkan untuk mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman dalam negeri sehingga tidak perlu mencari pembiayaan dari investor luar negeri. Bagi perusahaan yang memiliki hubungan politik keuntungan lainnya ialah perusahaan dengan hubungan politik memiliki akses yang lebih terhadap pembiayaan hutang, pajak yang lebih rendah, dan kekuatan pasar yang kuat (Leuz dan Gee 2006). Di Indonesia penelitian mengenai hubungan politik perusahaan dimulai pada era Suharto oleh Fisman (2001) yang menghasilkan bahwa ada pengaruh dari kedekatan politik perusahaan dengan penguasa terhadap harga saham perusahaan. Penelitian lain di Indonesia terkait dengan hubungan politik perusahaan ialah oleh Wulandari (2012) yang membahas mengenai pengaruh koneksi politik dan struktur kepemilikan terhadap kinerja perusahaan. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan politik memiliki kinerja yang lebih buruk dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan politik. Purwoto (2011) juga melakukan penelitian atas hubungan politik dan keburaman laporan keuangan dengan kesinkronan dan risiko crash harga saham. Proksi untuk hubungan politik menggunakan tiga pendekatan yaitu anggota dewan komisaris dan direksi yang pernah atau sedang menjabat di pemerintahan, CAR (cumulative abnormal return) ketika ada peristiwa politik, dan juga pinjaman dari bank pemerintah. Hasilnya ialah hubungan politik akan memiliki dampak terhadap ketersediaan informasi spesifik terhadap perusahaan tersebut, perusahaan cenderung mengaburkan informasi spesifik melalui pelaporan yang kurang berkualitas. 
Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), dalam penelitiannya di Bangladesh sebagai salah satu negara berkembang menemukan bahwa pengusaha atau pemegang saham pengendali atau keluarga memiliki kepentingan ekonominya dan memanfaatkan proses politik untuk kepentingan ekonominya tersebut. Pemegang saham pengendali memanfaatkan celah pada sistem politik di negara berkembang yang banyak mengaitkan hubungan kroni dan tingkat korupsi yang masih tinggi untuk kepentingan ekonomi dirinya dan perusahaanya. Selain itu dengan hak pengendaliannya terhadap perusahaannya yang sangat kuat dari pemegang saham pengendali dan tidak adanya penegakan aturan ketat atas praktek tata kelola yang baik sehingga berdampak pada implementasi tata kelola perusahaan yang buruk. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), menjelaskan adanya pengaruh negatif dari kepemilikan yang terkonsentrasi, susunan direksi yang terkoneksi dengan keluarga, serta hubungan politik dari perusahaan terhadap kualitas dari tata kelola perusahaanya

Tidak ada komentar: