Sabtu, 16 November 2019

Audit Tenure (skripsi dan tesis)

 Tenure merupakan jangka waktu penugasan audit oleh KAP tertentu di perusahaan klien yang sesuai dengan peraturan pemerintah (Chi et al., 2010 serta Nihlati dan Meiranto, 2014). Menurut Keputusan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No: KEP310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, masa perikatan atau penugasan audit terkait jasa audit umum atas laporan keuangan klien dapat dilakukan oleh KAP paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik paling lama 3 tahun buku berturut-turut. KAP dan Akuntan Publik dapat menerima penugasan audit kembali atas permintaan klien setelah 1 tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum

Tidak ada komentar: