Sabtu, 26 Oktober 2019

PROPER (skripsi dan tesis)


Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, PROPER ialah Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. PROPER telah diluncurkan sejak tahun 2002 sebagai pengembangan dari PROPER PROKASIH. Sejak dikembangkan, PROPER telah diadopsi menjadi instrumen penaatan lingkungan di berbagai negara seperti China, India, Filipina, dan Ghana, serta menjadi bahan pengkajian di berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian (menlh.co.id, 2010).
Tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menerapkan instrumen PROPER adalah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Guna mencapai peningkatan kualitas lingkungan hidup. Peningkatan kinerja penaatan dapat terjadi melalui efek insentif dan disinsentif reputasi yang timbul akibat pengumuman peringkat kinerja PROPER kepada publik. Para pemegang kepentingan (stakeholders) perusahaan yang terkait akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperingkat baik dan memberikan tekanan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik agar dapat memperbaiki kinerja lingkungannya (menlh.co.id, 2010).
Pelaksanaan PROPER diharapkan dapat memperkuat berbagai instrument pengelolaan lingkungan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan, dan instrumen ekonomi. Di samping itu penerapan PROPER dapat menjawab kebutuhan akses informasi, transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan. Pelaksanaan PROPER saat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (menlh.co.id, 2010).

Tidak ada komentar: