Sabtu, 26 Oktober 2019

Pengukuran Kinerja Lingkungan (skripsi dan tesis)


Menurut Andie (2000), kinerja lingkungan dapat diukur dengan dua cara, yaitu:
1. Kinerja lingkungan kualitatif.
2. Kinerja lingkungan kuantitatif.
Kinerja lingkungan kualitatif adalah hasil dapat diukur dari hal-hal yang terkait dengan ukuran aset non fisik, seperti prosedur, proses inovasi, motivasi, dan semangat kerja yang dialami manusia pelaku kegiatan, dalam mewujudkan kebijakan lingkungan organisasi, sasaran dan targetnya. Kinerja lingkungan kuantitatif adalah hasil dapat yang diukur dari sistem manajemen lingkungan yang terkait kontrol aspek lingkungan fisiknya (Andie, 2000: 4).
Menurut Eiffeliena (2010: 37) kinerja lingkungan kualitatif adalah:
“ukuran yang didasarkan pada penilaian semantik, pandangan, persepsi seseorang berdasarkan pengamatan dan penilaiannya terhadap sesuatu. Keuntungan dari metrik ini adalah pengumpulan datanya relatif mudah dilakukan dan mudah diimplementasikan. Kerugiannya adalah metrik ini secara implisit melibatkan subyektifitas dan karenanya sulit divalidasi”.
Sedangkan kinerja lingkungan kuantitatif dalam Eiffeliena (2010: 37) adalah:
“ukuran yang didasarkan pada data empiris dan hasil numerik yang mengkarakteristikkan kinerja dalam bentuk fisik, keuangan, atau bentuk lain. Contohnya adalah batas baku mutu limbah. Keuntungan dari metrik ini adalah objektif, sangat berarti, dan dapat diverifikasi. Kerugiannya adalah data yang diperlukan mungkin sulit diperoleh”.
Lindrianasari (2007) mengungkapkan bahwa tolak ukur kinerja yang dipakai di dalam penelitian dapat saja beragam, tergantung dari indikator yang dipakai, saat ini ada empat indikator kinerja lingkungan yang dapat dipakai yaitu AMDAL (uji BOD dan COD air limbah), PROPER, ISO (yakni ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan dan ISO 17025 untuk sertifikasi uji lingkungan dari lembaga independen dan GRI (Global reporting intiative).
Suratno, dkk (2006) menyatakan bahwa environmental performance perusahaan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrument informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup pemeringkatan perusahaan dalam lima (5) warna yang akan diberi skore secara
berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas dan terendah 1 untuk warna hitam.

Tidak ada komentar: