Selasa, 29 Oktober 2019

Kualitas Auditor (skripsi dan tesis)


Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksaanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pememrintah (APIP). Menurut Efendy (2010), mendefinisikan bahwa seorang auditor yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas dan ditunjukkan dalam pengalaman auditnya. Menurut Mulyadi (2002), auditor mengatur sikap mental independen dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Pada definisi dari hasil definsi diatas bisa disimpulkan bahwa auditor dapat membuat keputusan serta kebijakan yang profesional sesuai aturan pedoman standar auditing dan kode etik akuntan publik.
 Menurut Efendy (2010) kualitas auditor menurut peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008 adalah auditor yang melaksanakan tupoksi dengan efektif, dengan cara memperiapkan kertas kerja pemeriksaan, melaksanakan perencanaan, koordinasi dan penilaian efektifitas tindak lanjut audit, serta konsistensi laporan audit. Ada beberapa pengaruh dari kualitas auditor dalam Efendy (2010),
1) Keahlian
 Mulyadi (2002), mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya, auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing. Mengatur kewajiban auditor untuk menggunakan dengan cermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunan laporan audit. Auditor juga harus menggunakan pertimbangan profesional yang sehat dalam menentukan standar yang diterakan untuk pekerjaan yang dilaksanakan;
2) Indenpendensi standar umum yang kedua
Menurut Mulyadi (2002) mengatur sikap mental independen auditor dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga adanaya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Auditor tidaka hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
 Dalam kenyataannya auditor seringkalai menemui kesulitan yang sering mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
 1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
 2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan kliennya.
 3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
3) Pengalaman Audit pengalaman tim audit menjadi auditor di pemerintahan. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksnakan berkualitas. Pencapaian kualitasnya tersebut dimulai dengan pendidikan yang diperluas melalui pengalaman-pengalamannya dalam praktik audit. Pengalaman adalah hal yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang audito, hal ini terbukti dengan kesalahan yang dimiliki oleh auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman
 Menurut Arilia dalam Zawitri (2009);
3) Etika pada auditor etika sangat diperlukan untuk dapat sepenuhnya kepercayaan masyarakat yang telah dilimpahkan ke profesi yang menjual jasa sebagai akuntan. Dikerenakan pemahaman masyarakat masih awam sehingga perlu adanya pelayanan yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi sebagai akuntan publik. Dengan demikian masyarakat akan memberikan kepercayaan sepenuhnya pada jasa yang diapakai. Apabila masyarakat tidak mempunyai kepercayaan pada profesi akuntan publik tersebut terhadap klien atau masyarakat pada umumnya akan menjadi tidak efektif. Dengan begitu kepercayaan klien serta msayarakat pada mutu pemerikasaan jasa akuntan sangat diharapkan apabila menerapkan standar mutu pemeriksaan yang tinggi pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh anggota profesi

Tidak ada komentar: