Istilah “akta” dalam bahasa Belanda disebut“Acte”/”akta” dan dalam
bahasa Inggris disebut “ Act”/ “deed” yang secara umum mempunyai dua
arti, yaitu:
1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling)
2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan
sebagaiperbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan
kepada pembuktian tertentu.
Menurut R subekti dan Tjitrosoedibio, kata “akta” merupakan bentuk
jamaan dari kata “actum” yang berasal dari bahasa latin dan berarti
perbuatan-perbuatan. Menurut Prof. Mr. A. Pitlo Akta adalah suatu surat
yang ditanda tangani,diperbuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk
dipergunakan oleh orang untuk siapa surat itu dibuat.
Sedangkan menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. berpendapat
bahwa yang disebut akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang
memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan
yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Akta adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang
berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai
hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai
pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu. (Pasal 165
Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
Catatan sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan
oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadapperistiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang
dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan
peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu: Kelahiran,
perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
Kegunaan Akta Catatan Sipil:
1. Akta Catatan Sipil merupakan bukti paling kuat dalam menentukan
kedudukan hukum seseorang.
2. Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian
sempurna di depan hakim.
3. Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadiankejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian,
pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
4. Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat
dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport
Kewarganegaraan, KTP, Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama
menentukan status ahli waris dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar