1. Pelayanan yang bersifat anti birokratis
2. Distribusi pelayanan
3. Desentralisasi dan berorientasi kepada klien
Adapun pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat menurut Moenir
(2006:41-44) adalah sebagai berikut:
1. Adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan
yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang kadangkala dibuat-buat
2. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran atau hal-hal
yang bersifat tidak wajar.
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap
kepentingan yang sama, tertib, dan tidak pandang bulu.
4. Pelayanan yang jujur dan terus terang, artinya apabila ada hambatan
karena suatu masalah yang tidak dapat dielakkan hendaknhya diberitahukan, sehingga orang tidak menunggu-nunggu sesuatu yang tidak
jelas.
Karena dalam pelayanan publik, kepuasan masyarakat merupakan
faktor penentu kualitas, maka setiap organisasi penyedia layanan publik
diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada pelanggannya. Dan untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari
(Sinambela, 2010:42-43) :
1. Transparansi, yakni pelayanan bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses
oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai
serta mudah dimengerti;
2. Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Kondisional, yakni pelayanan yang dapat sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang
pada prinsip efisiensi dan efektivitas;
4. Partisipatif, yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat;
5. Kesamaan hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi
dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status
sosial, dan lain-lain
;
6. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang
mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima
pelayanan publik.
Menurut Gasper (1997:2), karakteristik atau atribut yang harus
diperhitungkan dalam perbaikan kualitas jasa pelayanan ada 10 (dimensi),
antara lain sebagai berikut :
1. Kepastian waktu pelayanan
Ketetapan waktu yang di harapkan berkaitan dengan waktu proses
atau penyelesaian, pengiriman, penyerahan, jaminan atau garansi ,
dan menanggapi keluhan.
2. Akurasi pelayanan
Akulturasi pelayanan berkaitan dengan reabilitas pelayanan, bebas
dari kesalahan-kesalahan
.
3. Kesopanan dan keramahan
Dalam memberikan pelayanan personil yang berada di garis depan
yang berinteraksi langsung dengan pelanggan harus dapat
memberikan sentuhan pribadi yang menyenangkan. Sentuhan pribadi
yang menyenangkan tercermin melalui penampilan, bahasa tubuh dan
tutur bahasa yang sopan, ramah, lincah dan gesit.
4. Tanggung jawab
Bertanggung jawab dalam penerimaan pesan atau permintaan dan
penanganan keluhan pelanggan eksternal.
5. Kelengkapan
Kelengkapan pelayanan menyangkut lingkup (cakupan) pelayanan
ketersediaan sarana pendukung.
6. Kemudahan mendapatkan pelayanan
Kemudahan mendapatkan pelayanan berkaitan dengan banyaknya
petugas yang melayani dan fasilitas yang mendukung.
7. Pelayanan pribadi
Pelayanan pribadi berkaitan dengan ruang/tempat pelayanan
kemudahan, ketersediaan, data/Informasi dan petunjuk – petunjuk.
8. Variasi model pelayanan
Variasi model pelayanan berkaitan dengan inovasi untuk memberikan
pola baru pelayanan.
9. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan
Kenyamanan pelayanan berkaitan dengan ruang tunggu/tempat
pelayanan, kemudahan, ketersediaan data dan Informasi dan
petunjuk- petunjuk.
10. Atribut pendukung pelayanan
Yang dimaksud atribut pendukung pelayanan dalam hal ini adalah
sarana dan prasarana yang di berikan dalam proses pelayanan.
Sedangkan menurut Gonroos (Tjiptono, 2007:261) menyatakan
bahwa ada enam kriteria pokok dalam menilai kualitas jasa, yaitu :
1. Profesionalism and skill, kriteria ini dimaksudkan agar pelanggan
menyadari bahwa penyedia jasa, karyawan, sistim operational, dan
sumbangan fisik memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan untuk memecahkan masalah pelanggan secara profesional.
2. Attitude and behavioral, pelanggan merasa bahwa karyawan
perusahaan menaruh perhatian terhadap mereka dan berusaha
membantu dalam memecahkan masalah mereka secara spontan dan
senang hati.
3. Accessibility and flecsibility, pelanggan merasa bahwa penyedia jasa,
lokasi, jam kerja, sistim operasionalnya dirancang sedemikian rupa sehingga pelanggan dapat melakukannya dengan mudah, selain itu
dirancang agar dapat fleksibel agar dapat menyesuaikan permintaan
dan keinginan pelanggan.
4. Reliability and trustworhtiness, pelanggan memahami bahwa apapun
yang terjadi, mereka bisa mempercayakan segala sesuatunya kepada
penyedia jasa, karyawan dan sistimnya.
5. Recovery, pelanggan memahami bahwa jika ada kesalahan atau terjadi
sesuatu yang tidak diharapkan, maka penyedia jasa akan segera
mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi dan mencari
pemecahan yang tepat.
6. Reputation and credibility, pelanggan meyakini bahwa operasi dari
penyedia jasa dapat dipercaya dan memberikan nilai atau imbalan yang
sesuai dengan pengorbanannya.
Dalam IWA 4 (International workshop Agreement 4), yang
mengadopsi sistim manajemen mutu ISO-9001:2005 (Syukri AF, 2009:23),
terdapat delapan prinsip Manajemen Mutu, yaitu :
1. Fokus kepada pelanggan (costumer focus)
2. Kepemimpinan (Leadership)
3. Partisipasi setiap orang (Involvement of people)
4. Pendekatan proses (Process approach)
5. Pendekatan sistim pada manajemen (System approach to management)
6. Perbaikan berkelanjutan (Continual improvement)
7. Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan (Factual approach to
decision making)
8. Hubungan saling menguntungkan dengan pemasok (Supplier mutually
beneficial relationship)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
No. 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan
publik, standar kualitas pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan termasuk pengaduan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan
sampai dengan penyelesaian termasuk pengaduan.
3. Biaya Pelayanan
Biaya/ tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses
pemberian layanan.
4. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
5. Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh
penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Publik
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat
sesuai berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan
prilaku yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar