Minggu, 20 Oktober 2019

Independensi Auditor (skripsi dan tesis)

Independensi berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Christiawan, 2002). Independensi akuntan merupakan persoalan sentral dalam pemenuhan kriteria objektivitas dan keterbukaan. Dalam peraturan 101 Kode Perilaku Profesional American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) tentang independensi mengatakan bahwa: "Anggota dalam praktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti yang disyaratkan menurut standard yang disusun oleh lembagalembaga yang dibentuk oleh dewan." Independensi sangat penting bagi profesi akuntan public karena : 1. Merupakan dasar bagi akuntan publik untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa. Laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan. 2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen

Tidak ada komentar: