Independensi berarti akuntan publik tidak
mudah dipengaruhi. Akuntan publik tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak
hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan,
namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan
publik (Christiawan, 2002).
Independensi akuntan merupakan persoalan
sentral dalam pemenuhan kriteria objektivitas dan
keterbukaan. Dalam peraturan 101 Kode Perilaku
Profesional American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) tentang independensi
mengatakan bahwa: "Anggota dalam praktik publik
harus bersikap independen dalam melaksanakan
jasa profesionalnya seperti yang disyaratkan
menurut standard yang disusun oleh lembagalembaga yang dibentuk oleh dewan."
Independensi sangat penting bagi profesi
akuntan public karena :
1. Merupakan dasar bagi akuntan publik untuk
merumuskan dan menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diperiksa. Laporan
keuangan yang telah diperiksa tersebut akan
menambah kredibilitasnya dan dapat
diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan
profesi yang memegang kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang dalam
menilai kewajaran laporan keuangan yang
disajikan manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar