Selasa, 29 Oktober 2019

Teori Etika (skripsi dan tesis)


Teori etika pada dasarnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi di bawahnya. Penganut etika absolut meyakini bahwa ada prinsip-prinsip etika yang bersifat mutlak, berlaku universal kapanpun dan dimanapun. Kemudian penganut etika relatif membantahnya dan mengatakan bahwa tidak ada prinsip atau nilai etika yang berlaku umum. Nilai etika yang ada dalam masyarakat berbeda-beda untuk masyarakat yang berbeda dan untuk situasi yang berbeda pula. Dengan demikian bisa diambil kesimpulan etika merupakan suatu analisis konsep seperti benar atau salah, baik atau buruk dan suatu tanggung jawab. Jadi, suatu bentuk sikap dan perilaku, cerminan cara berfikir dan kebiasaan yang mengarah kepada baik atau buruk benar atau salah yang dianut oleh suatu golongan masyarakat.

Teori Agensi (skripsi dan tesis)


Dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976), yaitu adanya kontrak antara agen dan prinsipal dalam suatu perusahaan, dimana hubungan agensi terjadi jika ada salah satu pihak (principle) menyewa pihak lain (agent) untuk mendelegasikan wewenangnya dalam membuat suatu keputusan.Dalam teori agensi, auditor menjadi pihak yang mejembatani kepentingan antar pihak prinsipal (pemegang saham) dengan pihak agen (manajer) dalam mengelola keuangan perusahaan termasuk menilai kelayakan strategi manajemen dalam upaya untuk mengatasi kesulitan keuangan perusahaan

Mendeteksi Kecurangan (skripsi dan tesis)


 Dalam melakukan pendeteksian terhadap kecurangan, tentunya tidak dapat dilepaskan dari pengetahuan tentang hal-hal yang menjadi pemicu terjadinya kecurangan dan siapa atau pihak mana yang kemungkinan dapat melakukan kecurangan. Hal ini sangat perlu diketahui oleh pihak yang mendapat tugas untuk melakukan pendeteksian kecurangan, karena dengan mengetahui faktor pemicu terjadinya kecurangan dan siapa atau pihak mana yang dilakuakan akan lebih terarah. Dalam IAI (2001a) pada paragraf 2 menyebutkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan  audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, oleh karena sifat bukti audit dan karakterisitik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
 Metode mendeteksi kecurangan seperti yang diungkapkan oleh Yufeng Kou et al. (2014) merupakan metode yang terus dikembangan untuk melawan aktivitas kriminal yang bisa diterapkan pada sebuah strategi, tujuan mendeteksi kecurangan adalah memaksimalkan prediksi yang benar dan menjaga prediksi yang salah pada level yang bisa diterima. Yufeng Kou juga menyebutkan bahwa saat sekarang ini, mendeteksi kecurangan telah diterapkan pada metode seperti data mining, statistik dan artificial intelligence, saat ini juga ada 3 area mendeteksi kecurangan: kecurangan kartu kredit, computer intrusion detection, dan telekomunikasi. Rahman (2001) menyatakan bahwa Ketika auditor mendeteksi adanya ketidakberesan material dan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, auditor harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada manajemen senior dan dewan komisaris perusahaan atau kepada komite audit. Auditor harus yakin bahwa komite audit atau pihak lain yang setara telah mengetahui informasi tentang adanya ketidakberesan atau tindakan melanggar hukum yang terdeteksi. Rahman juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kemungkinan terdeteksinya ketidakberesan, yaitu (1) kompetensi dan integritas klien, dan (2) gaya kognitif auditor. 

Kecurangan (Fraud) (skripsi dan tesis)


 ACFE Indonesia (2016) menyebutkan bahwa fraud yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah korupsi, kerugian yang timbul dari kecurangan ini bisa mencapai lebih dari 10 milyard Rupiah dan para pelaku kecurangan didominasi oleh manajer kemudian diikuti oleh atasannya (direksi) atau bahkan pemilik. Dalam Association of Certified Faud Examiners (2014) membagi kecurangan menjadi 3 kategori utama yaitu: penyalahgunaan asset, korupsi dan kecurangan laporan keuangan. Kecurangan itu sendiri, dijelaskan oleh  Marliani dan Jogi (2015) kecurangan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri, dengan cara mengurangkan atau menambahkan pengeluaran perusahaan. Pendorong tindakan kecurangan dikonsepkan oleh Cressey dalam Fraud triangle, diungkapkan oleh Marliani and Jogi (2015) Cressey mencetuskan Fraud Triangle atau segitiga kecurangan. Salah satu kaki segitiga menggambarkan adanya kebutuhan keuangan yang tidak dapat dibagi dengan orang lain sebagai faktor penekan (pressure).
Faktor kedua menggambarkan adanya kesempatan (opportunity) dan faktor ketiga menggambarkan rasionalisasi (rationalization). Selain Fraud Triangle, dikenal juga istilah Fraud Diamonds, menurut Wolfe dan Hermanson (2004) bahwa dalam fraud triangle bisa ditambahkan untuk memperkuat upaya preventif dan deteksi dengan mempertimbangkan elemen yang keempat, menambahkan fraud triangle, sebagai 4 sisi komponen “fraud diamond” juga mempertimbangkan kapasitas individu, kapasitas individu merupakan kebiasaan dan kemampuan individu yang memainkan peranan utama ketika kecurangan itu terjadi bahkan dengan hadirnya 3 elemen yang lain.
Adapun perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Sayyid (2014), yaitu; kecurangan: perspektif manusia yang merupakan kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan. Yang kedua adalah Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi yaitu kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan. Yang ketiga kecurangan: perspektif hukum yaitu kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil. Dan yang keempat adalah kecurangan: perspektif akuntansi dan audit yaitu kecurangan yang dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen

Audit Investigatif (skripsi dan tesis)


Audit invetigasi mulai populer pada tahun 2001-2002, ketika kasus BLBI, saat itu audit investigasi melibatkan koordinasi lembaga-lembaga negara: Kejaksaan Agung dan BPK. Bramastyo (2014) Audit yang digunakan dalam mengungkap tindak pidana korupsi tersebut berbeda dengan audit biasa yang digunakan para auditor keuangan biasa, audit yang digunakan tersebut adalah audit yang bersifat investigatif dimana audit tersebut menggabungkan antara kemampuan ilmu audit yang terdapat dalam ilmu ekonomi dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat bertahan selama proses pengadilan atau proses peninjauan yudisial maupun administratif, audit tersebut dikenal dengan audit investigasi atau audit investigasi. Audit investigasi berkaitan erat dengan akuntansi forensik, keduanya menjadi satu rangkaian disiplin ilmu, seperti yang diungkapkan oleh penelitian terdahulu. Rozali dan Darliana (2015) menyatakan bahwa akuntansi forensik dan audit investigatif merupakan sebuah disiplin ilmu yang dipergunakan ketika menginvestigasi sebuah kasus kecurangan rumit yang berhubungan dengan hukum. Kaitan kedua bidang itu adalah ketika dalam proses penyidikan dan investigasi. Para akuntan forensik akan menerapkan disiplin ilmu akuntansi forensik dan audit investigatif.
 Rozali dan Darliana (2015) juga menyebutkan bahwa teknik audit diantaranya teknik audit, teknik perpajakan, follow the money, computer forensic, dan teknik kunci, tujuan dari audit investigatif itu sendiri adalah upaya pembuktian, umumnya pembuktian ini berakhir di pengadilan. Penelitian sebelumnya Dewi (2016) menyebutkan bahwa fraud atau kecurangan adalah objek utama yang diperangi dan dibuktikan dalam audit investigatif. Sejalan dengan penelitian itu, Wuysang, Nangoi, dan Pontoh (2016) menyebutkan bahwa Audit investigatif dilakukan sebagai tindakan represif untuk menangani fraud yang terjadi. Strategi represif harus dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik fraud. Selain tindakan represif ada 2 pendekatan lain.
 Menurut Putra, O, dan Maemunah (2016) menyatakan bahwa pendekatan audit investigasi dapat dilakukan dengan  pendekatan yaitu, pendekatan reaktif dan pendekatan proaktif. Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan. Sedangkan audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu Audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
 Oleh karena tujuan dari audit investigatif itu sendiri adalah upaya pembuktian, umumnya pembuktian ini berakhir di pengadilan maka hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. 

Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


 Kualitas audit mutlak menjadi faktor penting dalam proses audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik, IAI (2016) menyatakan bahwa kualitas audit adalah suatu indikator kunci yang memungkinkan suatu audit yang berkualitas dilaksanakan secara konsisten oleh Akuntan Publik melalui KAP sesuai dengan standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Indikator kualitas audit yang dilakukan oleh KAP dalam IAI (2016) meliputi: kompetensi auditor, etika dan independensi auditor, penggunaan waktu Personil Kunci Perikatan, pengendalian mutu perikatan, hasil reviu mutu atau inspeksi pihak eksternal dan 31 internal, rentang kendali perikatan, organisasi dan tata kelola KAP dan kebijakan imbalan jasa. Penelitian sebelumnya Iskandar, Rahmatt, dan Ismail (2010) menyebutkan bahwa kepuasan klien terkait signifikan dengan kualitas atribut tim, misalnya pengalaman, independensi, keterlibatan, pelaksanaan kerja, etika dan pengetahuan tentang standar akuntansi dan audit.
Rosnidah (2012) pernah mengungkapkan bahwa kualitas audit dari auditor internal masih menjadi sorotan karena auditor internal berada dalam organisasi dan digaji oleh organisasi sehingga independensi auditor internal terkadang masih diragukan, fakta ini banyak sekali ditemukan di pemerintah daerah, parahnya, tidak terdeteksi oleh Inspektorat tapi terdeteksi di BPK. Bawono dan Singgih (2009) menjelaskan bahwa pengalaman kerja telah dipandang sebagai suatu faktor penting dalam memprediksi kinerja akuntan publik, dalam hal ini adalah kualitas auditnya. Kemudian Nugroho (2018) juga menjelaskan bahwa kualitas audit akan berpengaruh pada laporan audit yang dikeluarkan auditor oleh karenanya itu kualitas audit menjadi hal yang penting dan utama untuk menjamin akurasi dari pemeriksaan laporan keuangan. Regulasi tentang kualitas audit akan menuntut auditor untuk selalu meningkatkan kompetensi teknis dan due professional care.
Penelitian sebelumnya Pratiwi dan Astika (2013), menyatakan bahwa kompetensi berpengaruh pada kualitas audit melalui due professional care berarti dengan meningkatnya kompetensi akan meningkatkan due professional care juga sehingga menghasilkan kualitas audit yang semakin baik. Sejalan dengan penelitian tersebut penelitian sebelumnya Sukmawati dan Faisal (2015) juga menyatakan bahwa keahlian audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Penelitian lain yang sejalan dengan itu yaitu Handayani dan Merkusiwati (2015) juga menyebutkan bahwa independensi auditor, kompetensi auditor, dan skeptisisme profesional auditor juga berpengaruh positif terhadap kualitas audit auditor

Kompetensi Auditor IAI (2001) (skripsi dan tesis)


SA 210 dalam Standar Umum Pertama menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Kemudian dijelaskan dalam nomor 2 bahwa standar umum pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidangbidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing. SA 230 dalam Standar Umum Ketiga no 1 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Kemudian dijelaskan dalam no 2 menyebutkan bahwa standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
BPKP (2010) Pasal 1 (4) menjelaskan tentang Standar kompetensi auditor, yaitu ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), ketrampilan/keahlian (skill), dan sikap perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam jabatab fungsional auditor dengan hasil baik.
 3 aspek penting yang harus dimiliki auditor, yaitu:
1. Pengetahuan (knowledge).
 2. Ketrampilan/keahlian (skill).
3. Sikap Perilaku (attitude).
 Menurut IAI (2016) Kompetensi auditor merupakan kemampuan profesional individu auditor dalam menerapkan pengetahuan untuk menyelesaikan suatu perikatan baik secara bersama-sama dalam suatu tim atau secara mandiri berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Kompetensi auditor dapat diperoleh melalui pendidikan pada perguruan tinggi pada bidang akuntansi. Kompetensi auditor akan berpengaruh luas, penelitian sebelumnya Handayani dan Merkusiwati (2015) menyatakan bahwa kualifikasi dan kualitas dapat tercermin melalui kompetensi auditor, apabila kesalahan dalam laporan keuangan tidak mampu terdeteksi oleh auditor, maka yang patut dipertanyakan adalah kompetensi auditor dan semakin tinggi tingkat kompetensi auditor maka akan semakin tinggi pula tingkat skeptisisme profesional auditor.

Pengaruh Orientasi Etis Idealisme, Orientasi Etis Relativisme, Equity Sensitivity, dan Budaya Jawa Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


 Perilaku etis sangat diperlukan oleh auditor sebagai pedomannya dalam pengambilan keputusan audit. Beberapa faktor dapat mempengaruhi perilaku etis yang dilakukan oleh auditor. Pertama, orientasi etis yang dikendalikan oleh dua karakteristik yaitu relativisme dan idealisme. Sikap idealisme auditor adalah dimana auditor berpijak pada nilai-nilai moral yang ada dan tidak akan melanggar nilai-nilai tersebut, maka cenderung akan etis perilakunya. Kedua, sikap relativisme auditor akan cenderung membuat auditor mempunyai sikap penolakan terhadap nilai-nilai moral yang berlaku umum dalam masyarakat akan cenderung melakukan perilaku yang tidak etis. Ketiga, equity sensitivity yang menggambarkan keseimbangan antara inputs dan outcomes. Auditor benevolents cenderung mempunyai perilaku etis daripada auditor entitleds. Keempat, budaya Jawa yang mempunyai prinsip penghindaran konflik dan rasa menghormati, maka auditor yang berbudaya jawa akan cenderung berperilaku etis

Pengaruh Budaya Jawa Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


Budaya Jawa memiliki inti bagaimana menjaga harmonisasi sosial. Hubungan sosial masyarakat Jawa dipengaruhi oleh dua prinsip dasar yang menggambarkan ide/pemikiran tentang kebaikan dalam hidup. Prinsip tersebut adalah penghindaran konflik dan rasa menghormati. Penghindaran konflik dan rasa menghormati merupakan nilai-nilai budaya Jawa dapat membentuk pola-pola berperilaku yang positif apabila diterapkan dengan baik. Budaya Jawa juga meliputi cara hidup yang rukun dalam bermasyarakat, sehingga hampir tidak ada kesempatan untuk munculnya individualisme di dalamnya. Inti dari budaya Jawa ialah bagaimana menjaga harmoni sosial, yang di dalamnya meliputi cara hidup yang rukun. Dalam konsep rukun, kepentingan pribadi terintegrasi ke dalam kesejahteraan kelompok, namun bukan berarti bahwa orang Jawa tidak memiliki kepentingan pribadi sama sekali. Individu lebih memilih sikap mencari aman dan mendukung orang lain. Auditor yang berasal dari Jawa dan menerapkan prinsip-prinsip budaya Jawa juga akan mempunyai sikap demikian

Pengaruh Equity Sensitivity Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


Equity merupakan suatu hal yang berhubungan dengan fairness (keadilan) yang dirasakan seseoang dibanding orang lain. Beberapa peneliti menyebutkan tiga tipe individual yang memiliki sensitivity to equity, yaitu benelovents, equity sensitivities, dan entitled. Individu benevolent cenderung berperilaku murah hati dan lebih senang memberi daripada menerima dan cenderung melakukan tindakan etis sebagai akibat sifatnya yang tidak mementingkan diri sendiri. Individu equity sensitivities digambarkan sebagai individu yang memiliki keseimbangan antara inputs dan outcomes. Sedangkan individu entitled digambarkan sebagai individu yang lebih senang menerima lebih daripada memberi dan lebih banyak menuntut haknya daripada memikirkan apa yang dapat diberikan, sehingga individu ini cenderung melakukan tindakan tidak etis bila hasil yang diperoleh lebih kecil dari input yang diberikan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari profesi atau pekerjaan seseorang, salah satunya auditor yang merupakan profesi dimana sering dihadapkan pada dilema etis

Pengaruh Orientasi Etis Relativisme Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


 Relativisme adalah salah satu karakteristik orientasi etis yang merupakan suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai moral yang bersifat umum dalam masyarakat. Namun, individu masih mempertimbangkan beberapa nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme etis merupakan teori yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak etis, benar atau salah, tergantung pada pandangan masyarakat. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada. Auditor yang memiliki sikap relativisme akan cenderung menolak aturan moral dan merasa bahwa tindakan moral tergantung pada individu dan situasi. Jika sikap relativisme ini diterapkan secara tidak tepat maka dapat membuat seseorang berperilaku tidak etis.

Pengaruh Orientasi Etis Idealisme Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


 Orientasi etis seorang auditor merupakan dasar pemikiran auditor untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar yang berkaitan dengan dilema etis. Auditor sering dihadapkan pada suatu situasi yang mengharuskannya mengambil keputusan secara tepat. Pengaruh orientasi etis terhadap perilaku auditor dapat dilihat saat seorang auditor memiliki dasar pemikiran untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar dalam perilaku etis yang mereka lakukan sudah baik, maka mencerminkan kinerja mereka sudah optimal dan sebaliknya akan mencerminkan kinerja auditor belum optimal apabila auditor tersebut tidak memiliki dasar pemikiran untuk menentukan sikap dalam menunjang kinerja auditor tersebut. Auditor yang memiliki sikap idealisme dalam 40 memutuskan tindakannya akan cenderung mengarah pada pedoman atau aturan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga akan berperilaku etis

Equity Sensitivity (skripsi dan tesis)


 Equity sensitivity merupakan suatu persepsi seseorang terhadap keadilan dengan membandingkan antara inputs dan outcomes yang diperoleh dari orang lain (Ustadi & Utami, 2005). Equity sensitivity menjelaskan perbedaan perilaku etis dan tidak etis yang disebabkan oleh karakter individual (Putri, 2005). Reis dan Mitra (1998) menyarankan untuk menggunakan equity sensitivity sebagai salah satu faktor individu yang memengaruhi perilaku etis seseorang. Mowday (1991) dalam Mueller dan Clarke (1998) menjelaskan bahwa equity theory sebagai suatu teori universal dari human motivation dan behavior harus dapat mengukur perbedaan perilaku seseorang ditempat kerja (Lucynda dan Endro, 2012). Husemen (1987) menjelaskan bahwa orang memiliki persepsi tersendiri terhadap equity (adil) dan inequity (tidak adil).
Selanjutnya Husemen membagi persepsi individu terhadap equity dan inequity dalam tiga kategori, yaitu: benevolents, equity sensitivities, dan entitleds. Individu benevolent cenderung berperilaku murah hati dan lebih senang memberi daripada menerima (inputs > outcomes), dan cenderung melakukan tindakan etis sebagai akibat sifatnya yang tidak mementingkan diri sendiri. Individu equity sensitivities digambarkan sebagai individu yang memiliki keseimbangan antara inputs dan outcomes.
Sedangkan individu entitled digambarkan sebagai individu yang lebih senang menerima lebih daripada memberi (outcomes > inputs). Individu entitled  lebih banyak menuntut haknya daripada memikirkan apa yang dapat diberikan, sehingga individu ini cenderung melakukan tindakan tidak etis bila hasil yang diperoleh lebih kecil dari input yang diberikan. Equity sensitivity menggambarkan keseimbangan antara inputs dan outcomes sehingga berada di tengah-tengah antara benevolents dan entitleds (Ustadi dan Utami, 2005). Beberapa studi telah menilai reliabilitas dan validitas skala diakui untuk mengukur Equity Sensitivity. Bart L. Weathington (2011) menyebutkan saat ini, ada dua langkah umum digunakan untuk mengukur Equity Sensitivity yaitu Equity Sensitivity Instrument (ESI) yang dikembangkan oleh Huseman (1985) dan Equity Preference Questionnaire (EPQ) yang dikembangkan oleh Sauley dan Bedeian (2000)

Orientasi Etis (skripsi dan tesis)


Orientasi etis merupakan alternatif pola perilaku seseorang untuk menyelesaikan dilema etika dan konsekuensi yang diharapkan oleh fungsi yang berbeda (Higgins dan Kelleher, 2005). Menurut Salim orientasi etis didefinisikan sebagai dasar pemikiran untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar yang berkaitan dengan dilema etis (Audry, 2010). Orientasi etis merupakan bagaimana pandangan seseorang mengenai etika itu sendiri. Forsyth (1980) menyebutkan bahwa orientasi etis dikendalikan oleh dua karakteristik, yaitu idealisme dan relativisme. a. Idealisme Idealisme mengacu pada suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang dimiliki dan diinginkannya tidak melanggar nilai-nilai moral. Atau dapat dikatakan dalam setiap tindakan yang dilakukan harus berpijak pada nilai-nilai moral yang berlaku dan tidak sedikitpun keluar dari nilai-nilai tersebut (mutlak). Idealisme didefinisikan sebagai suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan. Seseorang yang idealis mempunyai prinsip bahwa merugikan orang lain adalah hal yang selalu dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit mengakibatkan akibat buruk pada individu lain.
Orientasi etis idealisme dapat diukur dengan tindakan tidak boleh merugikan orang lain, selalu memikirkan kehormatan dan kesejahteraan anggota, perbuatan  bermoral tanpa menimbang positif atau negatif, tindakan bermoral adalah tindakan yang bersifat ideal yang dikemukakan oleh Lia Nurfarida (2011). b. Relativisme Relativisme adalah suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai moral yang absolut dalam mengarahkan perilaku. Dalam hal ini individu masih mempertimbangkan beberapa nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme etis merupakan teori yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak, benar atau salah, yang tergantung kepada pandangan masyarakat. Teori ini meyakini bahwa tiap individu maupun kelompok memiliki keyakinan etis yang berbeda. Dengan kata lain, relativisme etis maupun relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada. Secara garis besar ada 3 pihak yang melakukan penolakan, mereka sama-sama menolak bahwa nilai-nilai moral yang berlaku mutlak dan umum. Pihak pertama berpendapat bahwa ternyata nilai moral di berbagai masyarakat dan kebudayaan tidaklah sama. Pihak kedua menyatakan bahwa suatu nilai moral tidak pernah berlaku mutlak, mereka memasang nilai atau norma sendiri yaitu bahwa suatu nilai moral tidak boleh mengikat secara mutlak. Pihak ketika mendekati nilai moral dari segi yang lain yaitu dari segi metode etika, disini mereka menolak norma moral secara mutlak berdasar logika tiap-tiap individu itu sendiri.
Orientasi etis relativisme ini dapat diukur dengan indikator nilai moral di berbagai masyarakat dan kebudayaan tidaklah sama, prinsip moral dipandang sebagai sesuatu yang sifatnya subyektif nilai moral tidak pernah berlaku mutlak, penetapan aturan etika secara tegas akan menciptakan hubungan manusia yang lebih baik, dan kebohongan dinilai bermoral atau tidak tergantung pada situasi yang mengelilinginya (Lia Nurfarida, 2011). Meskipun idealisme dan relativisme merupakan dua karakteristik, namun bukan berarti bertolak belakang, tetapi merupakan skala yang terpisah, yang terkadang masih saling mempengaruhi di dalam diri setiap individu. Selanjutnya, Forsyth (1980) menyilangkan secara ekstrim idealisme tinggi-rendah dengan relativiasme tinggi rendah, sehingga membentuk empat klasifikasi orientasi etika : (1) Situasionisme, (2) Absolutisme, (3) Subyektif dan (4) Eksepsionis.

Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)


 Perilaku etis merupakan komponen dari kepemimpinan, yang mana pengembangan etika adalah hal penting bagi kesuksesan individu sebagai pemimpin suatu organisasi (Morgan, 1993 dalam Putri, 2005). Menurut Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert (2006: 58) perilaku etis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar dan baik. Perilaku etis ini dapat menentukan kualitas individu (karyawan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang diperoleh dari luar yang kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis yaitu:
1) Budaya organisasi Budaya organisasi merupakan sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi itu dari organisasi yang lain. Dengan demikian budaya organisasi adalah nilai yang dirasakan bersama oleh anggota organisasi yang diwujudkan dalam bentuk sikap perilaku pada organisasi.
2) Kondisi politik Kondisi politik merupakan rangkaian asas atau prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Pencapaian itu dipengaruhi oleh perilaku-perilaku insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya.
 3) Perekonomian global Perekonomian global merupakan kajian tentang pengurusan sumber daya materian individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Perekonomian global merupakan suatu ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Kemudian mengenai prinsip-prinsip etis dikemukakan oleh Arens (2006) yakni:
1) Tanggung Jawab Dalam mengemban tanggungjawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan Publik Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, serta menunjukkan komitmennya dan profesionalnya.
 3) Integritas Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.
 4) Objektivitas dan Independensi Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5) Keseksamaan Anggota harus mempertahankan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional serta sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan ruang lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Perilaku etis auditor adalah suatu kemampuan auditor untuk mempertimbangkan etika dan perilaku dalam pelaksanaan audit, dengan cara mengakui masalah etika yang timbul pada saat audit (Dani, 2013).
 Dalam aturan etika IAI-KASP juga memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor. Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian,  kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.
Menurut penelitian Arianti (2012) dalam pengukuran perilaku etis auditor dapat difokuskan pada faktor-faktor atau substansi kode etik akuntan yang meliputi
 (1) pelaksanaan kode, dan
(2) penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Perilaku etis auditor juga akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
 1) Orientasi Etis
 Orientasi Etis atau nilai-nilai etika ini dikendalikan oleh karakteristik idealisme dan relativisme. Auditor yang memiliki karakteristik individu idealisme ataupun relativisme, masingmasing akan memiliki pengaruh terhadap perilaku etisnya dalam pengambilan keputusan audit. Auditor dengan tingkat idealisme yang tinggi, akan menemukan adanya masalah etika dan dalam memutuskan suatu tindakan akan lebih mengarah pada aturan yang ada. Sedangkan auditor dengan relativisme yang tinggi cenderung menolak aturan moral dan merasa bahwa tindakan moral tergantung pada individu dan situasi (Audry, 2010).
2) Equity Sensitivity
Prinsip keadilan seseorang yang dianut seseorang berbeda satu dengan lainnya. Setiap orang memiliki persepsi tersendiri terhadap equity (adil) dan inequity (tidak adil). Hal tersebut juga  akan mempengaruhi perilaku etis auditor dalam pengambilan keputusan.
 3) Budaya Jawa
Masyarakat dalam budaya Jawa sangat menjunjung tinggi kerukunan dan harmoni. Hubungan sosial dalam masyarakat Jawa, dipengaruhi oleh dua prinsip dasar yaitu penghindaran konflik dan rasa menghormati. Kedua prinsip tersebut akan membentuk nilainilai maupun sikap auditor yang akan mempengaruhi perilaku etisnya
. Larkin (2000) dalam Putri (2005) menyatakan bahwa kemampuan untuk dapat mengidentifikasi perilaku etis dan tidak etis sangat berguna dalam semua profesi termasuk auditor. Apabila seorang auditor melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis, maka hal tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor itu (Khomsiyah dan Indriantoro, 1998). Pendidikan akuntan yang profesional tidak hanya menekankan pengembangan skills dan knowledge saja, tetapi juga standar etis dan komitmen profesional (Mintz, 1995 dalam Ustadi & Utami, 2005). 

Etika Profesi (skripsi dan tesis)


Etika profesi merupakan salah satu unsur penting dari setiap profesi, tak terkecuali profesi akuntansi. Auditor merupakan profesi yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan dari masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, auditor harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi auditor untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula (Unti Ludigdo, 2007). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional, dirancang untuk menyediakan pedoman tentang perilaku para anggota agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi dan reputasi profesi tidak dikorbankan. Kode etik diperlukan dalam profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai kepercayaan dan menghadapi benturan kepentingan (Arianti, 2012). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional dirancang untuk memberikan pedoman bagi para anggota mengenai perilaku agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi. Di Indonesia kode etik seorang akuntan diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang mempunyai struktur seperti kode etik AICPA.
 Prinsip-prinsip etika menurut Mulyadi (2002: 53) dalam Kode Etik IAI ada delapan, yaitu:
1) Tanggung jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, tiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
 2) Kepentingan umum (publik) Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik atau akuntan memegang kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
 4) Objektivitas Setiap anggota harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
 5) Kompetensi dan kehati-hatian profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7) Perilaku profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 8) Standar teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Teori Etika (skripsi dan tesis)


 Prinsip-prinsip etika tidak berdiri sendiri, namun tercantum dalam suatu kerangka pemikiran sistemtis yang disebut “teori”. Berdasarkan suatu teori etika, keputusan moral yang diambil seseorang dapat menjadi beralasan dan secara logis dapat diterima keberadaannya. Suatu teori etika membantu manusia untuk mengambil keputusan moral dan menyediakan justifikasi untuk keputusan tersebut (Bartens, 2000 dalam Sevrida, 2011).
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti “karakter”. Nama lain etika, dalam bahasa latin “ethica”, berarti 16 falsafah moral. Moralitas berfokus pada perilaku manusia “benar” dan “salah” (Al Haryono Jusup, 2001). Etika merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya, dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai. Menurut Manuel G. Velasquez (2002) etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika adalah studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan sejauh apakah standar moral yang diberikan (atau penilaian moral yang berdasarkan pada standar itu) lebih atau kurang benar.
Tiga teori etika dikembangkan oleh Duska (2003) dalam Herry (2013) adalah:
1) Utilitarianism Theory Teori ini membahas tentang optimalisasi pengambilan keputusan individu untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif. Terdapat dua macam utilitarisme, yaitu:
 a) act utilitarisme yaitu perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang,
b) rule utilitarisme yaitu aturan moral yang diterima oleh masyarakat luas.
 2) Deontologi Theory Teori ini membahas tentang kewajiban individu untuk memberikan hak kepada orang lain, sehingga dasar untuk menilai baik atau buruk suatu hal harus didasarkan pada kewajiban, bukan konsekuensi perbuatan. Deontologi menekankan bahwa perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan karena kewajiban yang harus dilakukan (Bertens, 2000).
3) Virtue Theory Teori ini membahas watak seseorang yang memungkinkannya untuk bertingkah laku baik secara moral. Terdapat dua bagian virtue theory, yaitu:
 a) pelaku bisnis individual, seperti: kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan,
b) taraf perusahaan, seperti: keramahan, loyalitas, kehormatan, rasa malu yang dimiliki oleh manajer dan karyawan. Audry (2010) menyebutkan etika merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindak seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Dalam kode etik profesi akuntan diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi (Syaikul Falah, 2006).
Syarifuddin (2005) mengatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responbility), berintegrasi (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Audit (skripsi dan tesis)


Audit menurut Mulyadi (2002: 9) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pertanyaan-pertanyaan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf (2003) : “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.
 Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Auditing adalah proses pengumpulan, dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk dapat melaporkan dan menentukan kesesuaian informasi yang dimaksud  yang dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten. Sedangkan audit menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts) dalam Nugraha (2012) adalah Pengauditan adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadiankejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihakpihak yang berkepentingan. 

Pengaruh Kualitas Auditor Keahlian (skripsi dan tesis)


Lastanti (2005) mengartikan keahlian atau kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pegalaman audit. Standar umum pertama mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya.auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing menurut Mulyadi (2002). Agar tercipta kinerja audit yang baik maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus mempunyai kriteria tertentu dari auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasikan kebutuhan profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Untuk itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga mengidentifikasi keahlian yang belum tersedia dan mengusulkannya sebagai bagian dari proses rekrutmen
Menurut Ashari (2011). Independensi Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. APIP harus independen dan auditor pula harus objektifitas agar hasil dari pekerjaan APIP meningkat. Diperlukan pula kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang ada, artinya tidak memihak pihak lain. Dismaping sifat independen pada auditor, auditor pula harus mempertahankan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat kliennya dalam jasa yang dikerjakan agar terhindar keraguan independensinya terhadap hal-hal yang meragukan. Pengalaman Audit Pengalaman yang dimiliki merupakan trobosan baru untuk kita dapat melangkah kedepan. Pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pula diperlukan adanya pengalaman dalam melakukan audit. Pengalaman tim audit ini pula menjadi pengalaman auditor di pemerintahan.
Menurut Zawitri dalam Arilia (2012), dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksanakan berkualitas. Pencapaian kualitas tersebut dimulai dengan pendidikannya yang diperluas melalui pengalaman-pengalamnnya dalam praktik audit. Pengalaman merupakan hal yang terpenting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan keslahan yang dimiliki auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman. Etika Kementrian negara PAN pada tahun 2007 telah melakukan penyusunan kode etik dan standar audit APIP dan telah menerbitkannya dalam bentuk peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang kode etik dan Per/05/M.PAN/03/2008 tentang standar audit. Penyusunan kode etik APIP dan standar audit APIP dimaksudkan agar pelaksanaan audit berkualitas, siapapun yang melaksanakannya diharapkan menghasilkan suatu mutu audit yang sama ketika auditor melaksanakan auditnya sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan. Ada beberapa prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998 prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut meliputi;
 1) Tanggung Jawab Profesi;
 2) Kepentingan Publik;
3) Integritas;
4) Objektivitas;
5) Kompetensi dan Kehatihatian Profesional;
6) Kerahasiaan;
7) Prilaku Profesional;
 8) Standar Teknis.

Kualitas Auditor (skripsi dan tesis)


Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksaanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pememrintah (APIP). Menurut Efendy (2010), mendefinisikan bahwa seorang auditor yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas dan ditunjukkan dalam pengalaman auditnya. Menurut Mulyadi (2002), auditor mengatur sikap mental independen dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Pada definisi dari hasil definsi diatas bisa disimpulkan bahwa auditor dapat membuat keputusan serta kebijakan yang profesional sesuai aturan pedoman standar auditing dan kode etik akuntan publik.
 Menurut Efendy (2010) kualitas auditor menurut peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008 adalah auditor yang melaksanakan tupoksi dengan efektif, dengan cara memperiapkan kertas kerja pemeriksaan, melaksanakan perencanaan, koordinasi dan penilaian efektifitas tindak lanjut audit, serta konsistensi laporan audit. Ada beberapa pengaruh dari kualitas auditor dalam Efendy (2010),
1) Keahlian
 Mulyadi (2002), mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya, auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing. Mengatur kewajiban auditor untuk menggunakan dengan cermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunan laporan audit. Auditor juga harus menggunakan pertimbangan profesional yang sehat dalam menentukan standar yang diterakan untuk pekerjaan yang dilaksanakan;
2) Indenpendensi standar umum yang kedua
Menurut Mulyadi (2002) mengatur sikap mental independen auditor dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga adanaya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Auditor tidaka hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
 Dalam kenyataannya auditor seringkalai menemui kesulitan yang sering mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
 1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
 2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan kliennya.
 3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
3) Pengalaman Audit pengalaman tim audit menjadi auditor di pemerintahan. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksnakan berkualitas. Pencapaian kualitasnya tersebut dimulai dengan pendidikan yang diperluas melalui pengalaman-pengalamannya dalam praktik audit. Pengalaman adalah hal yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang audito, hal ini terbukti dengan kesalahan yang dimiliki oleh auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman
 Menurut Arilia dalam Zawitri (2009);
3) Etika pada auditor etika sangat diperlukan untuk dapat sepenuhnya kepercayaan masyarakat yang telah dilimpahkan ke profesi yang menjual jasa sebagai akuntan. Dikerenakan pemahaman masyarakat masih awam sehingga perlu adanya pelayanan yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi sebagai akuntan publik. Dengan demikian masyarakat akan memberikan kepercayaan sepenuhnya pada jasa yang diapakai. Apabila masyarakat tidak mempunyai kepercayaan pada profesi akuntan publik tersebut terhadap klien atau masyarakat pada umumnya akan menjadi tidak efektif. Dengan begitu kepercayaan klien serta msayarakat pada mutu pemerikasaan jasa akuntan sangat diharapkan apabila menerapkan standar mutu pemeriksaan yang tinggi pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh anggota profesi

Pengertian Audit (skripsi dan tesis)


 Secara umum pemeriksaan akuntan (auditing) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat penyesuaian antara pernyataanpernyataan tersebut dengan kriteria kepentingan. Dalam definisi audit tersebut ada beberapa kata yang dapat kita kaitkan kedalam istilah lain dari pengertian tersebut yaitu :
1) Suatu proses sistematik : pemeriksaan akuntan merupakan suatu proses sistematik, yaitu berupa suaturangkaian langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi;
2) Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif : Mengevaluasi pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut;
3) Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi : hasil dari proses akuntansi;
4) Menetapkan tingkat kesesuaian : menetapkan dekat atau tidaknya pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan menurut Mulyadi (2002).
Menurut Leo Hebert dalam Ashari ( 2011 ) pengertian auditing adalah suatu proses suatu kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau penyelewengan dan memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas, juga menjamin ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan serta peraturan melalui pengujian apakah aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya auditing adalah penyajian bukti-bukti laporan secara akurat dalam pernyataan dalam laporan informasi yang dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan yang bertujuan tidak terjadinya kecurangan serta hal-hal dibatas kewajaran dalam mengaudit

Good Governance (skripsi dan tesis)

Dari kata Good Governance diketahui bahwasanya memiliki suatu kepemerintahan yang baik, adil serta dapat meningkatkan kualitas taraf hidup warga negara dengan kebijakan yang mengacu pada perubahan. Menurut Mardiasmo (2009:18) Good Governance adalah kepemerintahan yang baik dalam sistem manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif dan menjalankan disiplin anggaran

Pengalaman Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal:
1) mendeteksi kesalahan,
 2) memahami kesalahan secara akurat,
 3) mencari penyebab kesalahan.
Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan klien akan merasa puas. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Menurut Noviyani dan Bandi (2002) dalam Arleen dan Yulius (2008) pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam mendeteksi salah saji laporan keuangan. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Jadi semakin tinggi pengalaman auditor, maka akan semakin tinggi pula kualitas audit dari laporan keuangan yang diperiksanya

Tingkat Relativesme Auditor Berpengaruh Negatif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Relativisme adalah sikap penolakan individu terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis. Relativisme adalah model cara berfikir pragmatis, alasannya adalah bahwa aturan etika sifatnya tidak universal karena etika dilatar belakangi oleh budaya dimana masing-masing budaya memiliki aturan yang berbeda-beda. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Jadi semakin tinggi tingkat relativisme auditor maka akan semakin berkurang kualitas audit dari auditor, karena individu yang memiliki tingkat relativisme yang tinggi, dalam hal pekerjaan dia tidak akan mematuhi norma yang telah ditetapkan, sedangkan kualitas audit ditentukan oleh seberapa besar auditor mematuhi peraturan-peranturan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam memeriksa laporan keuangan

Tingkat Idealisme Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Idealisme adalah suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan (Forsyth. 1992 dalam HN Dewi, 2010). Menurut Bayu Nugroho (2008) idealisme adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan untuk tidak melanggar nilai-nilai etika. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Hasil pengauditan laporan keuangan dikatakan berkualitas apabila telah mematuhi kode etik dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Jadi semakin tinggi tingkat idealisme seorang auditor, maka akan semakin berkualitas pula hasil audit dari laporan keuangan yang diperiksa auditor tersebut

Professional Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional adalah bersangkutan dengan profesi, pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisme adalah Profesionalisme auditor Tingkat Idealisme Auditor Tingkat Relativisme Auditor Kualitas Audit Pengalaman Auditor suatu tingkah laku, suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Seorang auditor yang profesional akan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan kode etik profesinya sehingga hasil pekerjaannya dalam mengaudit laporan keuangan akan berkualitas. Maka semakin profesional seorang auditor maka akan semakin berkualitas pula audit dari laporan keuangannya

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Dalam Andin dan Priyo (2009) dijelaskan bahwa kualitas audit terkait dengan adanya jaminan auditor bahwa laporan keuangan tidak menyajikan kesalahan yang meterial atau memuat kecurangan. De Angelo sebagaimana dikutip Coram dkk (2003) dalam Andin dan Priyo (2009) menyatakan bahwa kualitas audit dapat dilihat dari tingkat kepatuhan auditor dalam melaksanakan berbagai tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam sebuah kegiatan pengauditan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas audit menyangkut kepatuhan auditor dalam memenuhi hal yang bersifat prosedural untuk memastikan keyakinan terhadap keandalan laporan keuangan. Lebih lanjut Carcello (1992) melakukan penelitian serupa dan menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit (Halim,2004 dalam Andin dan Priyo,2009).
 Sedangkan menurut Panduan Manajemen Pemeriksaan (BPK,2002) standar kualitas audit terdiri dari:
1) kualitas stategis yang berarti hasil pemeriksaan harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu,
2) kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan, dan opini atau saran pemeriksaan yaitu penyajian harus jelas, konsisten, accessible dan objektif,
3) kualitas proses yang mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindakan lanjut pemeriksaan.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Avia Nasution (2010) dijelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, yaitu:
a. Pengalaman audit. Pengalaman merupakan atribut penting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh auditor yang tidak berpengalaman lebih banyak daripada auditor yang berpengalaman (Wiyantoro, 2007 dalam Avia Nasution, 2010). Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal:
1) mendeteksi kesalahan,
 2) memahami kesalahan secara akurat,
 3) mencari penyebab kesalahan. Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan- perbaikan dan klien akan merasa puas.
b. Memahami Industri klien. Pemahaman industri klien merupakan variabel yang menunjukkan kapabilitas seorang auditor atau KAP terhadap audit atas industri sejenis yang dimiliki oleh klien ataupun pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat bisnis, satuan usaha, organisasinya, dan karakteristik operasinya. Memahami bisnis klien berarti memperkecil risiko audit sebab memahami industri klien menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dengan pekerjaan profesi, sehingga hasil audit yang dihasilkan dapat memenuhi standar auditing.
 c. Responsif atas kebutuhan audit. Respon terhadap kebutuhan klien merupakan variabel yang menunjukkan kemampuan dan kemauan KAP atau auditor dalam merespon kebutuhan klien (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010). Ketika kantor akuntan publik melakukan audit terhadap suatu perusahaan, maka opini menjadi sentral perhatian, padahal klien membutuhkan banyak hal lainnya yang tidak sekedar opini. Auditor berharap menerima banyak hal dari klien, dan juga ingin mendapat keuntungan dari keahlian dan pengetahuan auditor dibidang usaha dan memberikan nasehat tanpa diminta (SPAP,2001).
 d. Taat Pada SPAP. Standar auditing berbeda dengan prosedur berkaitan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang dilakukan auditnya dan dalam laporannya (SPAP,2001).
Taat pada SPAP merupakan variabel yang menunjukkan sejauh mana KAP atau auditor taat pada SPAP yang meliputi standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Syarat utama menjadi auditor adalah ia harus memiliki latar belakang pendidikan formal akuntansi dan auditing serta berpengalaman baik secara langsung dalam bidang auditing.
e. Keterlibatan partner KAP. Keterlibatan partner KAP merupakan variabel yang menunjukkan peran partner KAP dalam proses audit sejak survei pendahuluan, pembuatan, perencanaan dan program audit supervisi pekerjaan lapangan, laporan dan penyampaian laporan auditor independen kepada auditee (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010). Keterlibatan partner KAP atau biasanya manajemen perusahaan, akan sangat membantu KAP ataupun seorang auditor dalam melaksanakan proses audit.
 f. Karakteristik tim audit. Karakteristik tim audit merupakan variabel yang menunjukkan sikap dan perilaku tim auditor selama menjalankan proses audit sebagaimana diketahui dan dirasakan oleh auditee (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010)

Pengertian Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


De Angelo (1981) dalam Avia Nasution (2010) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Kualitas audit juga sebagai probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien tergantung pada independensi auditor. Dalam Andin dan Priyo (2009) dijelaskan bahwa kualitas audit sulit diukur secara objektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Mock dan Samet (1982) dalam Andin dan Priyo (2009) menyimpulkan lima karakteristik kualitas audit, yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi, dan perlakuan. Penelitian lain yang dilakukan oleh Schoeder (1986) menyimpulkan lima faktor penting penentu kualitas audit yaitu, perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit dengan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemukhtahiran audit. Bila dikaitkan dengan Standar Profesionalisme Akuntan Publik (SPAP), independensi yang dimaksud adalah independensi senyatanya (independence in fact). Yang dimaksud dengan independensi senyatanya adalah bahwa seorang auditor harus bersifat objektif, mempunyai kejujuran yang tinggi atau dengan kata lainauditor harus jujur mengungkapkan fakta apa adanya (Halim, 2004 dalam Andin dan Priyo, 2009).
Menurut Simamora (2002:47) ada prinsip yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:
a) Tanggung jawab profesi: setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik: setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas: setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektifitas: setiap anggota harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan kehati-hatian profesional: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f) Kerahasiaan: setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
 g) Perilaku profesional: setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar teknis: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Standar Auditing terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan (SPAP,2001:150;1) a. Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 3. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
 c. Standar pelaporan
 1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuan
gan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
 2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
 4. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi

Pengalaman Auditor (skripsi dan tesis)


Pengalaman merupakan atribut penting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh auditor yang tidak berpengalaman lebih banyak daripada auditor yang berpengalaman (Wiyantoro, 2007 dalam Avia Nasution, 2010). Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal: 1) mendeteksi kesalahan, 2) memahami kesalahan secara akurat, 3) mencari penyebab kesalahan. Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan klien akan merasa puas.
 Menurut Noviyani dan Bandi (2002) dalam Arleen dan Yulius (2008) pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam mendeteksi salah saji laporan keuangan. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Pengalaman juga membantu akuntan publik dalam mengambil keputusan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan menunjang setiap langkah yang diambil dalam setiap penugasan. Pengetahuan akuntan publik tentang pendeteksian kekeliruan semakin berkembang karena pengalaman kerja.

Relativisme (skripsi dan tesis)


 Relativisme adalah sikap penolakan individu terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis, selain mempunyai sifat idealisme juga terdapat sisi relativisme pada diri seseorang (Bayu Nugroho:2008). Seorang individu yang memiliki sifat relativisme mendukung filosofi moral yang didasarkan pada sikap skeptis, yang mengasumsikan bahwa tidak mungkin untuk mengembangkan atau mengikuti prinsip-prinsip universal ketika membuat keputusan. Relativisme adalah model cara berfikir pragmatis, alasannya adalah bahwa aturan etika sifatnya tidak universal karena etika dilatar belakangi oleh budaya dimana masing-masing budaya memiliki aturan yang berbeda-beda. Individu yang memiliki tingkat relativisme yang tinggi menganggap bahwa tindakan moral tergantung pada situasi dan sifat individu yang terlibat, sehingga ketika menghamili individu lain mereka akan mempertimbangkan situasi dan kondisi individu tersebut dibandingkan prinsip etika yang telah dilanggar. Oleh karena itu, individu dengan tingkat relativisme yang tinggi cenderung menolak gagasan mengenai kode moral, dan individu dengan relativisme yang rendah hanya akan mendukung tindakan-tindakan moral yang berdasar kepada prinsif, norma, atau pun hukum universal (HN Dewi:2010). Relativisme etis sendiri merupakan teori bahwa, suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak, benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu (Forsyth,1992 Dalam Bayu Nugroho:2008). Hal ini disebabkan karena teori ini meyakini bahwa tiap individu maupun kelompok memiliki keyakinan etis yang berbeda. Dengan kata lain, relativisme etis maupun relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada

Idealisme (skripsi dan tesis)


Idealisme adalah suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan (Forsyth, 1992 Dalam HN Dewi,2010). Menurut Bayu Nugroho (2008) Idealisme adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan untuk tidak melanggar nilai-nilai etika. Seorang individu yang idealis mempunyai prinsip bahwa merugikan individu lain adalah hal yang selalu dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit mengakibatkan akibat buruk pada individu lain. Selain itu, seorang idealis akan sangat memegang teguh perilaku etis di dalam profesi yang mereka jalankan, sehingga individu dengan tingkat idealisme yang tinggi cenderung menjadi whistle blower dalam menghadapi situasi yang di dalamnya terdapat perilaku tidak etis. Namun seorang individu dengan idealisme yang lebih rendah, menganggap bahwa dengan mengikuti semua prinsip moral yang ada dapat berakibat negatif. Mereka berpendapat bahwa terkadang dibutuhkan sedikit tindakan negatif untuk mendapatkan hasil yang terbaik (Marwanto:2007)

Kode Etik Akuntan / Accountant Ethics (skripsi dan tesis)


Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2002:105)
1. Tanggung Jawab profesi
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
 3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
 4. Objektivitas
 Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
 Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkap kannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Standar Profesional Akuntan Publik (skripsi dan tesis)


Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Dalam hal ini, adalah IAI (2001) ada empat standar profesional yang diterbitkan IAI yaitu:
1) Standar auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirancang dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Sepuluh standar auditing dibagi atas tiga kelompok:
(1) standar umum,
(2) standar pekerjaan lapangan, dan
 (3) standar pelaporan.
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor, standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.
2) Standar atestasi
Merupakan landasan konseptual untuk berbagai tipe jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik bagi masyarakat. Memberi kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit.
 3) Standar jasa Akuntan dan Review
 Memberikan rerangka untuk fungsi non atestesi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar Jasa Akuntansi dan Review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi dan Review (PASR).
4) Standar jasa konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakekatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

Etika Profesional (skripsi dan tesis)


Menurut Mautz dan Sharaf dalam Arens (2008), etika pofesional adalah aplikasi khusus dari etika umum. Etika umum menemukan bahwa ada pedoman tertentu yang menjadi dasar bagi seseorang untuk berperilaku. Pengetahuan akan hasil dari tindakannya terhadap dirinya sendiri dan orang lain, kewaspadaan akan tuntutan masyarakat dimana dia tinggal, penghargaan akan aturan agama, penerimaan tugas, kewajiban untuk melakukan hal yang dia inginkan diperbuat orang lain terhadap dirinya sepanjang waktu, dan pengenalan akan norma perilaku etis di masyarakat tempat seseorang hidup semuanya membantu seseorang untuk mencapai tingkat perilaku etis yang tinggi

Pengertian profesional (skripsi dan tesis)

Dalam Kode Etik dan Standar Audit (2008) pekerjaan audit adalah profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil, ia juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurut KBBI adalah :
 a. Bersangkutan dengan profesi
b. Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
 Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dengan demikian setiap orang yang mau bergabung dalam suatu profesi tertentu dituntut memiliki keahlian yang khusus yang tidak dimiliki orang awam atau orang kebanyakan. Istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dri sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi (Amir Abadi, 1996 dalam Dewi Komala Sari, 2006).
Dalam penelitian Rinsi (2005), profesionalisme berasal dari bahasa Angglosaxon, yang berarti kecakapan, keahlian, dan disiplin. Dalam kamus Webster Amerika dijelaskan bahwa profesionalisme adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Dalam Mulyadi (2002:112), masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Lebih lanjut Mulyadi (2002) menjelaskan seorang auditor diwajibkan menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama berarti penggunaan pertimbangan sehat dalam penerapan lingkup, dalam pemilihan metodologi, dan dalam pemilihan pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Pertimbangan sehat juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pengujian dan prosedur serta dalam mengevaluasi dan melaporkan hasil audit. Dalam Guy (2002), profesi adalah lapangan pekerjaan pada tingkat yang tertinggi. Disini anggotanya dituntt untuk melayani (tidak diragukan lagi demi imbalan) publik dengan menawarkan nasihat serta jasa teknis yang tinggi dan selalu bersifat rahasia, yang membutuhkan suatu standar perilaku yang berbeda dengan para pedagang. Para anggotanya terlibat dalam suatu hubungan yang berbeda dengan orang yang melakukan kegiatan bisnis biasa.

Persepsi Whistleblowing (skripsi dan tesis)


Persepsi whistleblowing diartikan sebagai sebuah proses untuk menentukan apakah whistleblowing akan memberikan dampak yang baik atau buruk bagi individu itu sendiri maupun lingkungan. Penilaian akan dilakukan kepada responden atas persepsinya terhadap keseriusan tindakan, tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran dan dampak negatif yang akan diterima sebagai akibat pelaporan tersebut. Tingkat keseriusan tindakan dinilai dengan mempertimbangkan besarnya pelanggaran sosial yang dilakukan pada masing-masing kasus. Tingkat tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran dinilai dengan mempertimbangkan apakah pelaporan tindakan yang diragukan tersebut merupakan suatu tugas karyawan sebagai bagian dari perusahaan ataukah justru kewajiban pribadi

Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Orientasi Etika Relativisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)

 Seorang auditor yang relativisme menunjukkan perilaku penolakan terhadap kemutlakan aturan-aturan moral yang mengatur perilaku individu yang ada, suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai absolut dalam mengarahkan perilaku etis. Dalam hal ini individu masih mempertimbangkan nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme bahwa tidak ada sudut pandang suatu etika yang dapat didefinisikan secara jelas karena setiap individu mempunyai sudut pandang tentang etika yang beragam dan luas

Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Orientasi Etika Idealisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis) Auditor yang memiliki tingkat idealisme yang tinggi akan lebih mengikuti aturan moral serta lebih mengarah pada pedoman yang telah ditetapkan sehingga dapat berpelaku etis. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memiliki perilaku negatif. Yang dapat menggangu orang lain. Mengacu pada suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan tidak melanggal nilai-nilai moral (Zulhawati, 2013). Yang dimiliki oleh seorang auditor untuk memiliki sensitivitas etika yang untuk menentukan harapan-harapan atau tujuan yang ingin dicapai

 Auditor yang memiliki tingkat idealisme yang tinggi akan lebih mengikuti aturan moral serta lebih mengarah pada pedoman yang telah ditetapkan sehingga dapat berpelaku etis. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memiliki perilaku negatif. Yang dapat menggangu orang lain. Mengacu pada suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan tidak melanggal nilai-nilai moral (Zulhawati, 2013). Yang dimiliki oleh seorang auditor untuk memiliki sensitivitas etika yang untuk menentukan harapan-harapan atau tujuan yang ingin dicapai

Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Profesional Auditor Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)


Dalam profesi akuntan publik, komitmen profesional merupakan penerimaa terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai profesi, oleh karena itu komitmen profesional kuat tercermin dalam sensitifitas yang lebih tinggi atas isu yang melibatkan etika profesional (Lachman dan Aranya 1986). Auditor dengan profesi yang tinggi akan berperilaku selaras dengan kepentingan publik dan tidak akan merusak profesionalismenya. Hasil Penelitian (Martina, dkk 2015) menyatakan bahwa komitmen profesional berpengaruh terhadap sensitivitas etis. Walaupun dengan komitmen profesional yang tinggi namun tidak dibarengi dengan whistleblowing yang baik, Untuk itulah dengan adanya interaksi antara profesional auditor dan sensitivitas etis maka diharapkan auditor dapat mengambil keputusan secara etis dan tetap mempertahankan komitmen terhadap profesinya.

Orientasi Etika Idealisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)

 Idealisme merupakan sikap yang mengarah pada suatu hal yang sesuai dengan nilai-nilai moral (Dewi dkk., 2015). Tujuan utama dari proses audit adalah untuk menghindari kesalahan bagi pengguna laporan keuangan atas opini auditor, oleh karena itu idealisme ditemukan di profesi auditing mudah dilakukan untuk tujuan dan pedoman profesi. Orientasi etika dari seorang auditor (responden) mempengaruhi tindakan whistleblowing. Idealisme auditor tinggi mempunyai tingkat memandang whistleblowing sebagai hal yang penting dan memiliki kecenderungan untuk melakukan whistleblowing yang tinggi pula. Idealisme adalah tingkat di mana individu berkaitan dengan kesejahteraan bagi yang lain. Individu yang memiliki idealisme yang tinggi merasa mengganggu orang lain selalu dapat dihindarkan. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memilih perilaku negatif yang dapat mengganggu orang lain. 

Profesional Auditor Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)


Seorang auditor yang profesional harus menyadari pentingnya untuk menambah ilmu, pengetahuan, serta informasi mengenai hal-hal yang berkenan dengan profesinya dan akan berusaha mendapatkannya melalui buku-buku, jurnaljurnal, atau berpartisipasi dalam seminar-seminar dan pertemuan dengan rekan profesi dari perusahaan lain dan mendukung penuh kumpulan profesi yang ada. Sehingga afiliasi dengan suatu komunitas yang dilakukan oleh seorang internal auditor akan membuat internal auditor menjadi semakin profesional. Whistleblowing dapat digambarkan sebagai suatu proses yang melibatkan faktor pribadi dan faktor sosial organisasional. Penelitian yang ada telah menerangkan pentingnya pengungkapan pelanggaran, dan penelitian pengungkapan pelanggaran yang menguji hubungan antara whistleblowing dengan profesional mulai berkembang. Profesional adalah suatu tindakan loyalitas terhadap pekerjaan yang sedang dijalani berdasarkan norma dan aturan yang berlaku secara umum. Dengan semakin maraknya tindak kecurangan, sikap profesionalisme auditor sangat diperlukan untuk mengungkap tindak kecurangan tersebut. Karena internal auditor tidak hanya bekerja untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi dia juga harus dapat mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya terhadap masyarakat. Tingkatan profesionalisme auditor menentukan intensitas untuk melakukan whistleblowing. profesi berarti berkeyakinan bahwa profesi yang dilakukan memiliki dan memberikan hal yang baik bagi diri seseorang. Hal ini pun muncul berdasarkan pertimbangan seseorang atas apa yang dinilainya baik dan benar

Orientasi Etika: Idealisme dan Relativisme (skripsi dan tesis)


Diskusi mengenai etika atau orientasi etika, tidak akan lepas dari konsep mengenai diri (self) seseorang. Tiap-tiap pribadi mempunyai konsep diri sendiri yang turut menentukan perilaku (orientasi) etikanya, sesuai peran yang disandangnya (Khomsiyah, 1996). Menurut Forsyth (1980) nilai-nilai etika (orientasi etika) individu digerakkan oleh dua karakteristik, yaitu idealisme dan relativisme. Idealisme adalah suatu orientasi etika yang mengacu pada sejauh mana seseorang concern pada kesejahteraan orang lain dan berusaha keras untuk tidak merugikan orang lain, lawannya adalah pragmatisme. Relativisme adalah suatu orientasi etika yang mengacu pada penolakan terhadap prinsip (aturan) moral yang bersifat universal atau absolut, lawanya adalah non relativis. Selanjutnya Shaub, et. al (1993) mengatakan bahwa kedua konsep orientasi etika Forsyth tersebut yaitu idealisme dan relativisme tidak berlawanan, tetapi mewakili dua skala yang terpisah. Forsyth (1980) menyilangkan antara idealisme tinggi-rendah dengan relativisme tinggi-rendah, sehingga membentuk suatu taxonomy of ethical ideologies menjadi empat, yaitu: 1) situasionis; mendukung analisis individual terhadap tindakan dalam setiap situasi, 2) absolutis; menganggap bahwa hasil terbaik suatu tindakan bisa selalu dicapai dengan mengikuti aturan moral universal, 3) subyektivis; penilaian tindakan berdasarkan nilai-nilai dan perspektif pribadi, dan 4) eksepsionis; aturan moral universal memandu pertimbangan dalam bertindak, tetapi secara pragmatis terbuka pengecualian. 

Sabtu, 26 Oktober 2019

Definisi Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Pengertian dari kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi suatu organisasi (Bastian, 2006: 274). Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa kinerja adalah suatu cara yang 20 dilakukan perusahaan untuk mencapai tujuannya. Kinerja keuangan menurut Fahmi (2012: 2) adalah “Suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturanaturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar, seperti dengan membuat suatu laporan keuangan yang telah memenuhi standar dalam SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau GAAP (General Accepted Accounting Principle).” Sementara pengertian kinerja keuangan (Gitosudarmo & Basri, 2002: 275) adalah rangkaian aktivitas keuangan pada suatu periode tertentu yang dilaporkan dalam laporan keuangan diantaranya laporan laba rugi dan neraca

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Legitimasi merupakan situasi dimana perhatian antara masyarakat dan lingkungan telah terpenuhi. Legitimasi merupakan keadaan psikologis keberpihakan orang dan kelompok orang yang sangat peka terhadap gejala lingkunagan sekitarnya baik fisik maupun non fisik (Hadi, 2011: 87). Purwanto (2011) menyatakan teori legitimasi bahwa perusahaan secara terus menerus mencoba untuk meyakinkan kegiatan/aktivitas yang dilakukan sesuai dengan batasan dan norma masyarakat dimana perusahaan beroperasi atau berada. Di sisi lain juga terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi harapan stakeholder akan perhatian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut belum terlegitimasi. Situasi tersebut disebut dengan legitimacy gap. Hadi (2011: 90) menyatakan bahwa kesenjangan legitimasi yang tinggi dapat mengakibatkan munculnya tekanan dari stakehoder. Tentu jika kelangsungan perusahaan ingin tetap berlanjut perusahaan harus mengambil langkah. Untuk mengurangi gap legitimacy tersebut perusahaan dapat meningkatkan pareto optimal yaitu dengan melakukan social contract berupa peningkatan social responsibility (SR) serta juga lebih merperluas pengungkapannya (Hadi, 2009). 
Perusahaan merasa keberadaan dan aktivitasnya akan mendapat status dari masyarakat atau lingkungan jika perusahaan melakukan pengungkapan sosial, sehingga perusahaan tersebut beroperasi atau dapat dikatakan terlegitimasi (Adhima, 2012). Dengan perusahaan yang dapat dikatakan sudah terlegitimasi maka citra atau nama baik perusahaan akan menjadi baik di mata masyarakat, lebih lanjut membuat kepercayaan stakeholder pada perusahaan dapat bertambah. Legitimasi juga dapat dijadikan wahana untuk mengonstruksikan diri di tengah lingkungan masyarakat yang semakin maju (Hadi, 2011: 87). Legitimasi perusahaan dimata stakeholder dapat dilakukan dengan integritas pelaksanaan etika di berbisnis (business ethics integrity) serta meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility) (Sriviana & Asyik, 2013). Dengan demikian, perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility serta menjaga lingkungan di sekitarnya yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat juga merupakan salah satu upaya perusahaan agar bisa terlegitimasi. 

Pengambilan Keputusan Menurut Stakeholder (skripsi dan tesis)

 Terdapat hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan berdasarkan pendekatan pemangku kepentingan (stakeholder) (Agoes & Ardana, 2014: 87-88) yaitu: 1) Lakukan identifikasi semua pemangku kepentingan, baik yang nyata maupun yang bersifat potensial. 2) Cari tahu kepentingan (interest) dan kekuasaaan (power) setiap golongan pemangku kepentingan 3) Cari tahu apakah ada koalisi kepentingan dan kekuasaan Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan: 1) Pihak yang menerima manfaat paling besar dari keputusan adalah pemangku kepentingan. 2) Dampak kerugian yang ditimbulkan (jika ada) hanya dirasakan pengaruhnya sedikit mungkin dari pemangku kepentingan. 18 3) Kepentigan dan kekuasaan kelompok pemangku kepentingan yang dominan tidak terbentur oleh keputusan yang diambil perusahaan.

Pengelompokan Stakeholder (skripsi dan tesis)

 Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu stakeholder primer dan stakeholder sekunder (Agoes & Ardana, 2014: 88-89). stakeholder primer terdiri dari: 
1) Pelanggan, mempunyai kepentingan memperoleh produk yang aman dan berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan serta memperoleh pelayanan yang memuaskan. Kekuasaannya yaitu membatalkan pesanan dan membeli dari pesaing, serta melakukan kampanye negatif tentang perusahaan. 
2) Pemasok, mempunyai kepentingan menerima pembayran tepat waktu serta memperoleh order secara teratur. Kekuasaan yang dimiliki yaitu membatalkan atau memboikot order dan menjual kepada pesaing.
 3) Pemodal, dibedakan menjadi dua yaitu pemegang saham dan kreditur. Pemegang saham memiliki kepentingan untuk memperoleh deviden dan capital gain dari saham yang dimiliki, kekuasaannya yaitu tidak mau membeli saham serta memberhentikan para eksekutif perusahaan. kreditur memiliki kepentingan memperoleh penerimaan bunga dan pengembalian pokok pinjaman sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kekuasaannya yakni tidak memberikan kredit serta membatalkan/menarik kembali pinjaman yang telah diberikan. 
4) Karyawan, mempunyai kepentingan memperoleh gaji/upah yang wajar dan ada ada kepastian kelamgsungan pekerjaan. Kekuasaannya yakni melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja dan memaksakan kehendak melalui organisasi buruh yang yang ada.
 Stakeholder sekunder terdiri dari:
 1) Pemerintah, memiliki kepentingan mengharapkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja serta memperoleh pajak. Kekuasaan yang dimiliki yakni menutup/menyegel perusahaan serta mengeluarkan berbagai peraturan.
 2) Masyarakat, kepentingannya yaitu mengaharapkan peran serta perusahaan dalam program kesejahteraan masyarakat dan menjaga kesejahteraan lingkungan. Kekuasaannya yaitu menekan pemerintah melalui unjuk rasa massal.
3) Media Massa, memiliki kepentingan untuk menginformasikan semua kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan isu etika, nilai-nilai, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kekuasaan yang dimiliki adalah memublikasikan berita negatif yang merusak citra perusahaan. 
 4) Aktivis Lingkungan, memiliki kepentingan akan kepedulian terhadap pengaruh positif dan negatif dari tindakan perusahaan tehadap lingkungan hidup, HAM, dan sebagainya. Kekuasaannya yaitu mengampanyekan aksi boikot dengan mempengaruhi pemerintah, media massa, dan masyarakat, serta melobi pemerintah untuk membatasi/melarang produk perusahaan bila merusak lingkungan hidup atau melanggar HAM

Definisi Stakeholder (skripsi dan tesis)

Definisi stakeholder menurut Hadi (2011: 93) adalah semua pihak baik internal maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Stakeholder menurut Kasali (2003: 63) adalah kelompok yang ada di dalam dan luar perusahaan yang berperan menentukan keberhasilan perusahaan dan mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Agoes & Ardana (2014: 85) menjelaskan teori stakeholder adalah peranan bisnis perusahaan tidak lagi terbatas dari beberapa pemangku kepentingan saja dan kini perusahaan dianggap sebagai lembaga sosial yang dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan pada semua pemangku kepentingan. Dari ketiga pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa stakeholder adalah pihak yang mempengaruhi maupun dipengaruhi perusahaan yang berperan menentukan keberhasilan perusahaan itu sendiri. Hubungan antara stakeholder dengan perusahaan ini saling bergantung. Hubungan antara stakeholder dan perusaahaan saling bergantung. Stakeholder membutuhkan perusahaan, begitupun dengan perusahaan yang juga membutuhkan stakeholder. 15 Stakeholder membutuhkan perusahaan untuk memenuhi kepentingannya, sementara perusahaan juga membutuhkan stakeholder untuk mencapai keberhasilan dan menjaga kontinuitas perusahaannya