Sabtu, 07 September 2019

Tinjauan Umum Kode Etik Profesi Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)


Setiap organisasi profesi memiliki kode etik yang diperlukan untuk
pedoman anggotanya dalam berprilaku. Etik berasal dari kata etika atau
“Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti memiiiki watak kesusilaan atau
beradat. 10 Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang
tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang
tingkah laku manusia dari sudut baik dan buruk.
E.Y. Kanter memberikan tiga arti yang cukup lengkap terhadap
etika, yaitu;
a) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak);
b) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
c) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh satu golongan atau
masyarakat umum.12
K. Bartens memberikan pengertian etika, yaitu :
1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah
lakunya.
2. Etika juga berarti kumpulan asas atau nilai moral.
3. Etika bisa pula dipahami sebagai ilmu tentang yang baik dan yang
buruk.13
Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-
nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok
dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas
dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang.14
Hati Nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam
menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik
atau tidak baik, etis atau tidak etis. Nilai adalah suatu fenomena, yang tiap
kali mewujudkan diri dalam dalam kaitannya dengan apa yang “baik” dan
“benar”
Nilai ada banyak ragam dan macamnya dan nilai-nilai tersebut
diramu dan kegiatan meramu tersebut disebut budaya. Moralitas
merupakan kualitas perbuatan manusiawi dalam arti perbuatan baik dan
buruk, benar atau salah,
patut atau tidak patut yang ditentukan oleh tiga faktor yaitu motivasi,
lingkungan perbuatan, tujuan akhir yang didasarkan pada budaya atau
nilai-nilai yang telah “diramu”sedangkan moral adalah (ajaran) mengenai
baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dan sebagainya.
Kode Etik dalam arti materiil adalah norma atau peraturan yang
praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan
sikap serta pengambilan putusan hal-hal yang fundamental dari nilai dan
standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan
profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan
oleh organisasi profesi Notaris. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah
moral yang ditentukan oleh perkumpulan Notaris berdasar keputusan
konggres perkumpulan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku
bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan yang
menjalankan tugas jabatan Notaris.
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut
sebagai kalangan profesional.
Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi
yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus
mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di
masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dan etika profesi, adanya
integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus
dimiliki oleh seorang notaris. Dikatakan demikian karena tanggung jawab
dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan
moral.
Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan
masyarakat, seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan
menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi
kode etik profesi. Profesi yang dijalankan hanya dengan dasar
profesionalitas maka ia hanya berpijak atas dasar keahlian semata dan
bisa terjebak menjadi “tukang” atau dapat menjadikan keahlian tanpa
kendali nilai sehingga bisa berbuat semau-maunya sendiri, sedangkan
etika yang dijalankan tanpa pijakan dasar profesionalitas dapat
menjadikan lumpuh sayap.
Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan
dengan moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan
intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta
menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin
pelaksanaan jabatan notaris yang dipercayakan oleh undang-undang dan
masyarakat pada umumnya, maka adanya pengaturan secara hukum
mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sangat
tepat, karena dalam menjalankan jabatannya yang diamanatkan oleh
undang-undang tetapi juga berfungsi sebagai pengabdi hukum yang
meliputi bidang yang sangat luas. Dengan adanya kode etik kepentingan
masyarakat yang akan terjamin sehingga memperkuat kepercayaan
masyarakat.
Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu
profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa
kepentingannya akan terjamin. Kode etik profesi juga penting sebagai
sarana kontrol sosial.
Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib
diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.20 Agar kode etik
profesi dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka paling tidak ada dua
syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, kode etik itu harus dibuat oleh
profesi itu sendiri, Kode etik tidak akan efektif, kalau diterima begitu saja
dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri. Kedua, agar kode etik berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya diawasi terus-menerus.
Kedudukan notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah
satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan
kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam
rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang
keperdataan.
Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan
yang diamanatkan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah
seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan
yang diberikan kepadanya dengan selaiu menjunjung tinggi etika hukum
dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila haI tersebut
diabaikan oleh seorang notaris maka akan berbahaya bagi masyarakat
umum yang dilayaniriya. Dalam menjalankan jabatannya notaris harus
mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di
masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dari etika profesi, adanya
integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus
dimiliki oleh seorang notaris.
Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya
menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris
Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang
harus dipatuhi oleh Notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan
mematuhi undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris yaitu
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Pasal 1, hal.
1. Kode etik menyebutkan bahwa kode etik adalah seluruh kaidah moral
yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang
selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan konggres
perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dari yang berlaku
bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan
semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk
di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan
Notaris Pengganti Khusus.
Organisasi profesi mempunyai peranan yang besar dalam
mengarahkan perilaku anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis. Oleh
karena itu Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung pada
tanggal 28 Januari 2005 telah menetapkan kode etik Ikatan Notaris
Indonesia mengenai Kewajiban, Larangan dan Pengecualian bagi Notari

Tidak ada komentar: