Senin, 30 September 2019

Risiko Kredit (skripsi dan tesis)


 Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien membayar kewajiban atau risiko dimana debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Risiko kredit dapat timbul karena beberapa hal antara lain :
1. Adanya kemungkinan pinjaman yang diberikan oleh bank atau obligasi (surat hutang) yang dibeli oleh bank tidak terbayar
2. Tidak terpenuhinya kewajiban dimana bank terlibat didalamnya bisa melalui pihak lain, misalnya kegagalan memenuhi kewajiban pada kontrak derivatif
3. Penyelesaian (settlement) dengan nilai tukar, suku bunga, dan produk derivatif.
Kerugian dari risiko kredit dapat timbul sebelum terjadinya default sehingga secara umum risiko kredit harus didefinisikan sebagai potensi kerugian nilai marked to market yang mungkin timbul karena pemberian kredit oleh bank. Perubahan harga pasar surat hutang, perubahan credit rating dapat dipandang juga sebagi risiko kredit. Bentuk risiko kredit yang lain adalah settlement risk yang timbul ketika dua pembayaran dengan valuta asing dilakukan pada hari yang sama

Tidak ada komentar: