Kamis, 19 September 2019

Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)


Beberapa pakar hubungan internasional mendefinisikan konsep politik luar
negeri sebagai berikut : menurut Jack C. Plano dan Roy Olton dalam Kamus Ilmu
Hubungan Internasional, politik luar negeri merupakan “strategi atau rencana
tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan suatu negara dalam
menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan
untuk mencapai tujuan nasional khusus yang dituangkan dalam istilah kepentingan
nasional” (Sidik Jatmika, 2001:46); menurut Cecil V. Crabb, Jr. politik luar negeri
merupakan hasil penggabungan dari dua unsur yaitu tujuan (kepentingan nasional)
dan sarana (kemampuan) dari suatu negara. Jadi dalam politik luar negeri terdapat
dua elemen, yaitu tujuan-tujuan nasional (national objectives) yang hendak dicapai
dan sarana-sarana (means) untuk mencapainya.(Columbis dan Wolfe, 1978:87);
menurut Modelski politik luar negeri merupakan sistem aktivitas suatu negara untuk
mengubah perilaku negara lain, dan untuk mengatur aktivitas negara itu sendiri
dalam lingkungan internasional. (Umar Suryadi Bakry. 1999:125).
Dari beberapa definisi tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik
luar negeri adalah kebijakan publik yang berupa aktifitas suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain, dalam rangka mencapai kepentingan nasionalnya
di ranah lingkungan internasional.
Menurut Undang – undang Nomor 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang
hubungan luar negeri pengertian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut
: Politik Luar Negeri RI adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Definisi ini menunjuk dengan
jelas bahwa kewenangan politik luar negeri ada pada Pemerintah Pusat

Tidak ada komentar: