Minggu, 15 September 2019

Pengertian Administrasi Dan Administrasi Negara (skripsi dan tesis)

Secara etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa inggris dari kata administration yang infinitifnya ialah to administer. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictonary of Curent English (1974), kata to administer diartikan sebagai to manage (mengelola) atau to direct (menggerakan). Berdasarkan uraian diatas, maka secara etimologis administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberikan bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Berkaitan dengan hal itu, menurut Siagian (2001:4) mengungkapkan bahwa: Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan- keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan pengertian dari administrasi menurut The Liang Gie yang dikutif Syafiie (2003:4) secara sederhana mengandung pengertian bahwa : Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. 9 Negara sebagai objek material administrasi negara, berkaitan dengan hal ini maka pengertian negara menurut Roger H. Soultau yang dikutif oleh Syafiie (2003:9) bahwa : “Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”. Pengertian Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo yang juga dikutif oleh Syafiie (2003:32) adalah sebagai berikut: “Administrasi Negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan”. Sementara itu menurut George J. Gordon yang dikutip oleh Syafiie (2003:33) mengungkapkan bahwa: Administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislative, eksekutif, serta peradilan

Tidak ada komentar: