Sabtu, 07 September 2019

Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)


Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris
dan untuk memberi Kepastian Hukum kepada masyarakat juga untuk mencegah
terjadinya persaingan tidak sehat antara Notaris dalam menjalankan jabatannya
maka diperlukan larangan yang dibebankan pada Notaris, terdapat dalam Pasal 17
UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
Notaris dilarang :
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
c. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara,
badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar wilayah
jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatuhan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan
martabat jabatan Notaris

Tidak ada komentar: