Senin, 30 September 2019

Kontrak Futures (skripsi dan tesis)


Kontrak futures adalah kontrak antara dua pihak pembeli dan penjual untuk menjual atau membeli sesuatu di kemudian hari dengan harga yang telah ditentukan saat ini. Kontrak futures hampir sama dengan kontrak forward, yang membedakannya adalah kontrak futures dilakukan di bursa terorganisir yang biasa disebut futuress market (Chance, 2004). Tidak seperti kontrak forward, pada kontrak futures tidak ada penyerahan fisik yang terjadi dalam kontrak ini. Baik pada kontrak forward maupun futures, keduanya memperbolehkan kedua pihak untuk “menentukan” suku bunga, harga komoditas, dan nila tukar, sehingga dapat menghilangkan efek variabilitas dalam barang tersebut (Crum et al, 2005)
Kontrak futures adalah kontrak standar yang diperdagangkan di futuress market atau pasar berjangka untuk tanggal transaksi yang lebih spesifik. Setelah transaksi di konfirmasi, lembaga kliring menjadi rekanan hukum bagi kedua belah pihak penjual dan pembeli kontrak futures (Saphiro, 2003). Pihak dalam kontrak futures memiliki dua pilihan dalam hal likuidasi posisi. Pertama posisi dapat dilikuidasi sebelum tanggal penyelesaian. Untuk tujuan ini, pihak yang terlibat harus mengambil posisi berlawanan pada kontrak yang sama. Pilihan lainnya adalah menunggu hingga tanggal penyelesaian. Pada saat itu pihak yang membeli kontrak futures menerima pengiriman aktiva yang mendasarinya; pihak penjual melikuidasi posisi dengan melakukan pengantaran aktiva yang mendasarinya sesuai dengan harga yang telah disepakati (Fabozzi, 2000).

Tidak ada komentar: