Kamis, 19 September 2019

Konsep Politik Luar Negeri Bebas Aktif (skripsi dan tesis)

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, hubungan luar negeri dilaksanakan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, politik luar negeri, peraturan perundangundangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional. Politik luar negeri dalam pasal 3 dan 4, disampaikan bahwa menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional dan dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Maksud dari “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakekatnya bukan merupakan politik  netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikat diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, menyampaikan: “Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita, hanya harus memilih pro Russia atau pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang lain harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara  6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). dalam menentukan kebijakan poltik luar negeri Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Tidak ada komentar: