Kamis, 19 September 2019

Konsep Kebijakan Luar Negeri (skripsi dan tesis)

Politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Menurut Walter Carlsnaes, kebijakan luar negeri adalah Tindakantindakan yang diarahkan ke tujuan, kondisi dan aktor (baik pemerintah maupun non pemerintah) yang berada di luar wilayah teritorial mereka dan yang ingin mereka pengaruhi. Tindakan-tindakan itu diekspresikan dalam bentuk tujuan-tujuan, komitmen dan atau arah yang dinyatakan secara eksplisit, dan yang dilakukan oleh wakil-wakil pemerintah yang bertindak atas nama 1 negara atau komunitas yang berdaulat.
 Sedangkan menurut K. J. Holsti, kebijakan luar negeri adalah tindakan atau gagasan yang dirancang oleh pembuat kebijakan untuk memecahkan masalah atau mempromosikan suatu perubahan dalam lingkungan, yaitu dalam kebijakan sikap atau tindakan dari negara lain. Gagasan kebijakan luar negeri, dapat dibagi menjadi empat komponen dari yang umum hingga ke arah yang lebih spesifik yaitu orientasi kebijakan luar negeri, peran nasional, tujuan, dan tindakan. Sementara itu, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik atau kebijkan luar negeri sebagai “as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries”.
 Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara. Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri inimerupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal

Tidak ada komentar: