Sabtu, 07 September 2019

Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)


Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana prinsip Negara Hukum
adalah menjamin terselenggaranya Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan yang
berintikan Kebenaran dan Keadilan. Salah satu diantaranya adalah Peranan dan
Kepastian dari alat bukti dalam lalu lintas Hukum yang ada.
Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan
penting dalam setiap Hubungan Hukum. Notaris sebagai Pejabat Umum
mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Otentik, sehingga Akta Otentik
pada hakekatnya memuat Kebenaran Formal sesuai dengan apa yang diberikan
para pihak kepada Notaris sepanjang ada kewenangan Notaris untuk membuatnya.
Dalam kewenangan notaris seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1)
UUJN No. 30 Th 2004, diperinci dalam Pasal 15 UUJN No. 30 Th.2004 tentang
kewenangan-kewenangan Notaris yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan :
Kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang –undangan dan/atau
yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salina dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-Undang.
b. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat dbawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
- Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau;
- Membuat akta risalah lelang;
- Kewenagan lain yang diatur oleh Undang-undang.
- Memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan Jabatan Notaris

Tidak ada komentar: