Sabtu, 07 September 2019

Definisi Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)


Pajak Penghasilan (PPh) sebelum perubahan perundang-undangan perpajakan
tahun 1983 diatur dalam perundang-undangan/ordonansi seperti yang dikenal
dengan Pajak Pendapatan orang pribadi yang dipungut berdasarkan Ordonansi
Pajak Pendapatan Tahun 1984 dan pajak perseroan yang diatur dalam Ordonansi
Pajak Perseroan Tahun 1925 serta pajak atas bunga, dividen dan royalti yang
diatur dalam Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970.
Selanjutnya, Sejak tahun 1984 Pajak Penghasilan dipungut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam
perkembangannya, Undang-Undang PPh ini dilakukan perubahan pada tahun
1990, 1994, dan yang terkhir dilakukan perubahan tahun 2000 dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 untuk ketiga
kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang
diberlakukan per 1 Januari 2001 digunakan sebagai Dasar Hukum Pemungutan
Pajak Penghasilan merupakan perpaduan dari beberapa ketentuan yang
sebelumnya diatur secara terpisah sebagaimana telah diuraikan di atas.
Dalam pemungutan pajak penghasilan digunakan asas-asas :
1. Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak.. Wajib Pajak yang
bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh yang berasal dari Indonesia atau dari luar negeri (pasal 4 UU
Pajak Penghasilan).
2. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini dierlakukan
kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk
membayar pajak.
3. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang
bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib
Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak
di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Pajak penghasilan dikategorikan sebagai Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
sedang ditinjau dari sifatnya dikategorikan sebagai jenis pajak-pajak Subjektif yang
kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya
kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek
Pajak lainnya.

Tidak ada komentar: