Sabtu, 24 Agustus 2019

Teori Pernyataan (uitingstheorie) (skripsi dan tesis)


Berdasarkan teori ini, perjanjian dikatakan telah ada ketika
jawaban terhadap suatu penawaran telah dibuat dalam bentuk tulisan
yaitu berupa surat jawaban penerimaan atas sebuah penawaran.
Perjanjian itu lahir atau timbul pada saat pihak yang menerima
penawaran tersebut menyatakan penerimaannya atau akseptasinya
dalam bentuk tertulis. Pernyataan dari pihak yang memberikan
penawaran dan akseptor saling bertemu, pada saat pihak penerima
penawaran menyatakan dalam bentuk tertulis mengenai
penerimaannya (Satrio, 1995:257).
Teori penyataan ini mau menunjukkan bahwa, suatu perjanjian
timbul atau lahir pada saat salah satu pihak memberikan penawaran
kepada pihak lain, selanjutnya pihak yang diberikan penawaran
menerima tawaran tersebut. Penerimaan tawaran oleh pihak pemberi
penawaran harus dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh pihak penerima
tawaran. Momentum lahirnya suatu perjanjian dilihat atau diukur dari
adanya pernyataan tertulis dari pihak penerima tawaran, bahwa pihak
tersebut menerima tawaran yang ditawarkan.

Tidak ada komentar: