Sabtu, 24 Agustus 2019

Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)


Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedikit berbeda dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
yaitu :
1) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
2) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat

Tidak ada komentar: