Rabu, 14 Agustus 2019

Sistim Pewarisan Islam (skripsi dan tesis)


Hukum waris merupakan seperangkat aturan/hukum yang
mengatur mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seseorang (pewaris) yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya atau
keluarganya. Di dalam pembagian warisan selalu dimungkinkan adanya
perselisihan didalamnya, karena pembagian warisan identik dengan
pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya yang apabila
tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan akan
menimbulkan sengketa diantara ahli waris.
Waris itu merupakan masalah mengenai apa dan bagaimanakah
segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tentang harta atau kekayaan seseorang pada saat ia meninggal dunia yang
akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.7
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah mengemukakan
pendapatnya tentang mewaris yaitu menggantikan hak dan kewajiban
seseorang yang telah meninggal.8 Dari pendapat itu bisa juga dikatakan
bahwa warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya bisa
berupa hak bagi ahli waris bisa juga berupa kewajiban bagi ahli waris. Hak
bagi ahli waris bisa berupa harta benda, sedangkan kewajiban bagi ahli waris
bisa berupa hutang-hutang pewaris pada saat pewaris masih hidup yang
belum diselesaikan hingga pewaris meninggal dunia.
Pendapat Muhammad Ali Ash Shabuniy dalam bukunya Al-
Mawarist Fisy-Syar’iyatil Islamiyah ‘Ala Dhauil Kitab Was Sunnah yang
diterjemahkan oleh Sarmin Syukur berpendapat bahwa waris menurut
istilahnya adalah berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya
yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak
syariyah. Menurut pendapat Siti Patimah Yunus, hukum waris Islam
dirumuskan sebagai perangkat harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
pada waktu ia meninggal dunia.

Tidak ada komentar: