Jumat, 23 Agustus 2019

Sifat Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security right in rem) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia, yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi dari pemberi jaminan fidusia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga secara tegas telah menyatakan bahwa “jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.” Sebagai suatu perjanjian assesoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok.
2. Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok.
3. Sebagai perjanjian bersyarat, maka dapat dilaksanakan jika ketentuan yang
disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.
Selain dari sifat-sifat yang telah dipaparkan di atas, jaminan fidusia juga memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat Mendahului (Droit de Preference) Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference. Hak yang didahulukan di dalam prinsip ini maksudnya adalah hak penerima jaminan fidusia untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak untuk mengambil pelunasan ini mendahului hak kreditor- kreditor lainnya. Bahkan sekalipun pemberi jaminan fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi, hak yang didahulukan dari penerima jaminan fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak termasuk ke dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia. Dengan demikian penerima jaminan fidusia tergolong ke dalam kelompok kreditor separatis.
2. Sifat Droit de Suite Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan pengakuan atas prinsip droit desuite yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang- undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).

Tidak ada komentar: