Selasa, 27 Agustus 2019

Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

 Partisipasi politik merupakan sebuah aspek penting di dalam sebuah Negara demokrasi, juga sebagai sebuah tolak ukur tingkat demokratisasi di dalam sebuah Negara. Untuk mendefinisikan dan memahami konsep partisipasi politik, maka terlebih dahulu perlu untuk mendefinisikan apa itu partisipasi. Menurut Rahman (2002:128) sebagai berikut: “Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah menyangkut masalah keterlibatan individu untuk berperan serta dalam organisasi dan pencapaian tujuannya yang bermua pada kesadaran dan adanya rasa pertanggun jawaban terhadap organisasi tersebut.
Kemudian dari pengertian tersebut dapat dilanjutkan kepada pengertian partisipasi politik, seperti yang diungkapkan Huttington dan nelson (2003: 6), “partisipasi politik adalah sebagai suatu kegiatan warga Negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”. Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:1) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”.
Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:140), “Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau memengaruhi hidupnya”, dari kedua konsep diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa partisipasi politik diartikan sebagai sebuah kegiatan yang berupa keikutsertaan warga Negara biasa di dalam mempengaruhi proses politik.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat melihat definisi lain tentang partisipasi politik seperti yang diungkapkan Budiardjo (2008:183) “partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan cara memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (publik policy)”. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya. Dari definisi ini terdapat cakupan yang lebih luas di dalam memaknai konsep mengenai partisipasi politik dimana partisipasi politik dipandang sebagai kegiatan yang bisa dilakukan secara kolektif dan individual yang berperan serta dalam kehidupan poitik. Dengan bentuk memilih pimpinan Negara secara lansung maupun tidak lansung ataupun mempengaruhi kebijakan umum (public policy). Untuk melengkapi pemahaman mengenai partisipasi politik penulis merasa perlu untuk menguraikan pendapat ahli lain yang akan melengkapi pengertian partisipasi politik tersebut.
 Mc Closcy (dalam Budiardjo,2008:2) berpendapat “partisipasi adalah kegiatan secara pribadi dan sukarela dari warga masyarakat melalui dimana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara lansung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum”. Dari pengertian ini kegiatan atau partisipasi politik seseorang seharusnya dilaksanakna tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun yang dilakukan secara sukarela. Inti dari pengertian yang diungkapkan Mc Closcy di atas adalah sama dengan teori yang telah diuraikan sebelumnya namun ada penambahan yaitu bahwa keikutsertaan masyarakat biasa tersebut secara individual maupun kolektif di dalam proses politik dilakukan bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun dam pemilihan yang dilakukan oleh warga Negara biasa tidak terbatasi hanya kepada pemilihan kepala Negara seperti uraian teori sebeumnya namun dikatakan proses pemilihan penguas, yang bisa saja bersifat loka maupun nasional. Maksud peminpin bukan brarti hanya seorang peminpin Negara namun di dalam sebuah Negara terdiri dari beberapa wilayah-wilayah yang membentuk pemerintahan local yang tetep terjalin di dalam suprastruktur Negara tetapi memiliki pemerintahan lokal di masing-masing daerah dalam kontek Indonesia lebih dikenal dengan istilah pemerintahan daerah. Pemimpin daerah tersebut merupakan penguasa didaerah yang dipilih rakyat baik secara langsung maupun secara tidak langsung Di Amerika Serikat perkembangan teori partisipasi politik bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psokologi perkembangan ini berjalan dengan cepat dapat diliat dengan didirikanya American Political Science Association pada tahun 1904.
Dari semua pengertian diatas dapat dipahami bahwa partisipasi politik secara substansial adalah keterlibatan atau keikutsertaan seseorang atau sekelompok seorang dalam proses poitik yang termanifestasikan dalam kegiatankegiatan yang bersift sukarela tanpa ada paksan dari pihak manapun. Kegiatan partisipasi politik ini juga dilakukan oleh warga Negara biasa yang tidak memiliki kewenangan untuk memerintah, institusi yang menjadi sasaran atau objek politik dari partisipasi politik tersebut yaitu pemerintah sebagai pemegang otoritas.partisipasi politik juga memiliki tujuan terhadap segala aktivitas-aktivitas pemerintahan termasuk pemilihan penguasa (pemimpin) ditingkat pusat maupun lokal. Karena terlalu wujud partisipasi di dalam proses dinamika politik disebuah Negara maka dari itu untuk kebutuhan penelitian ini penulis membatasi dan memilih teori yang relevan untuk pelaksanaan penelitian ini mengingat momen dari penelitian ini adalah pemilihan kepala daerah lansung maka partisipasi politik yang diteliti berorientasi kepada partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah secara lansung saja maka dari itu pengertian yang penulis rumuskan adalah sebagai berikut yaitu kegiatan, keterlibatan atau keikutsertaan seseorang warga Negara bisa secara sukarela yang dilakukan secara legal di dalam proses atau momen politik tertentu yang diantaranya bertujuan untuk melakukan pemilihan terhadap penguasa atau pejabat pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah (lokal) secara lansung maupun tidak lansung dan sekaligus juga bertujuan mempengaruhi tindakan-tindakan yang mereka (penguasa) ambil.

Tidak ada komentar: