Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengertian Asuransi (skripsi dan tesis)


Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi
mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian karena kehilangan keuntungan, atau ketiadaan keuntungan
yang diharapkan, yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian
yang tidak pasti (Sembiring, 2006 : 13).
Rumusan senada dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang
mengemukakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Rumusan lain juga dapat ditemui dalam buku Hukum
Asuransi tulisan Wirijono Prodjodikoro (dalam Sembiring, 2006 : 14)
yang antara lain mengemukakan bahwa asuransi atau dalam bahasa
Belanda disebut verzekering berarti penanggungan. Dalam asuransi
terlihat dua pihak, yaitu satu sanggup menanggung atau menjamin,
bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang
mungkin ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula
belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan
terjadinya.
Pada hakekatnya, asuransi adalah pembagian/pengalihan
risiko. Dengan adanya pengalihan risiko, pihak tertanggung merasa
aman dalam menjalankan aktivitasnya. Sedangkan dilihat dari sudut
pandang hukum, asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan
penanggung. Tertanggung mungkin perorangan atau badan usaha.
Sedangkan penanggung adalah badan usaha asuransi.
Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, menyebutkan obyek asuransi adalah benda, jasa,
jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang
nilainya. Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menyebutkan bahwa pertanggungan-pertanggungan itu antara lain
dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasilhasil pertanian yang belum dipanen, jiwa satu atau beberapa orang,
bahaya laut dan perbudakan. Bahaya yang mengancam pengangkutan
di daratan, di sungai-sungai dan di perairan darat.
Penggunaan kata “antara lain” dalam Pasal 247 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang kala itu menyadari luasnya obyek asuransi sesuai
dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Demikian juga pada
penjabaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian yang mengemukakan bahwa obyek asuransi
adalah “semua kepentingan lainnya” yang dapat rusak/hilang, rugi atau
berkurang nilainya (Sembiring, 2006 : 14).
Simanjuntak (1983 : 34) dan Salim (1996 : 2)
menggolongkan usaha asuransi ke dalam :
1) Asuransi umum (kerugian);
2) Asuransi sejumlah uang (jiwa);
3) Variasi antara asuransi kerugian dengan asuransi jiwa yaitu
asuransi kesehatan.
Pasal 2 butir a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa usaha asuransi adalah usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang (Sembiring, 2006 : 15).

Tidak ada komentar: