Jumat, 23 Agustus 2019

Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Sebagaimana diketahui bahwa suatu piutang dapat saja diahlikan kepada pihak lain dengan jalan cessie piutang. Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menentukan bahwa piutang diahlikan kepada pihak lain, maka fidusia yang menjamin hutang tersebut juga ikut berahli kepada pihak yang menerima
pengalihan fidusia. Pihak penerima fidusia berahli secara hukum kepada penerima pengalihan piutang tersebut. Hal ini juga sesuai dengan prinsip perjanjian Jaminan Fidusia sebagai perjanjian yang assessoir, yaitu mengikuti perjanjian piutang (perjanjian pokok). Perahliahan tersebut didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Prinsip pemberian fidusia tidak boleh mengahlikan benda Objek Jaminan Fidusia mengingat Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 masih menganggap ada pengalihan hak (secara constitutum posessorium) atas benda Jaminan Fidusia kepada pihak penerima fidusia. Pihak pemberi fidusia tidak berwenang lagi untuk mengalihkan benda tersebut kecuali atas larangan tersebut dibuka dan dibenarkan secara tertulis oleh pihak penerima fidusia atau jika benda Objek Jaminan Fidusia adalah benda persediaan dimana dalam hal ini pemberi fidusia masih dapat mengahlikan benda Objek Jaminan fidusia menurut cara-cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.17
Melindungi pihak penerima fidusia sebagai yang dijaminkan hutangnya dalam hal pemegang fidusia mengalihkan benda persediaan, maka pemberi fidusia
diwajibkan mengganti benda persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan
benda yang setara. Dalam hal ini setara dalam arti jenis maupun nilainya.Namun apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka:
1. Benda persediaan yang menjadi objek fidusia tidak dapat dialihkan lagi, dan
2. Hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul karena pengalihan demi hukum menjadi Objek Jaminan Fidusia pengganti dari Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan.
Proses penyetopan pengalihan barang persediaan sebagai Jaminan Fidusia ini bila terjadi wanprestasi disebut dengan proses “kristalisasi”. Jika benda persediaan objek fidusia tersebut dialihkan kepada pihak ketiga maka pembeli benda persediaan tersebut bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia tersebut

Tidak ada komentar: